WNA Terlibat Kasus Narkoba Langsung Dicekal Seumur Hidup
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sepanjang tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah mendeportasi 9 Warga Negara Asing (WNA).
Tujuh di antaranya merupakan warga negara Malaysia, sementara dua lainnya adalah warga negara Singapura.
"Itu dari Januari sampai akhir Oktober. Ada satu peremuan masih anak-anak warga Malaysia karena overstay," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru melalui Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Irvin Riko Saptony, Senin (4/10/2019).
Dijelaskan Irvin, ada beberapa alasan pihaknya melakukan penderportasian WNA.
Dari sembilan WNA tersebut, dua warga Malaysia merupakan bekas narapidana narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun.
"Keduanya sudah selesai masa hukumannya bulan Agustus kemarin. Kalau untuk kasus narkoba ini biasanya dicekal (masuk Indonesia) seumur hidup. Kecuali jika ada fakta baru. Tapi itu kewenangan Direktorat," terang Irvin.
Selanjutnya dua warga negara Malaysia dan dua warga Singapura dideportasi karena overstay.
• Imigrasi Deportasi 14 WNA Penjahat Siber yang Tertangkap di Batam ke Negara Asal
Kemudian tiga lainnya dideportasi karena mengganggu ketertiban umum atau tidak mematuhi Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Diakui Irvin, jumlah WNA yang dideportasi di tahun 2019 jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Jauh menurun. Entah karena kondisi Karimun memang sepi atau pendekatan yang kita lakukan berhasil. Sehingga WNA yang ada tidak lagi melanggar Undang-Undang," ungkapnya.
Selain pendeportasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun juga menerima pelimpahan dua kasus TKI ilegal dari Lanal TBK. (tribunbatam.id/elhadif putra)