A sendiri diamankan atas laporan orangtua salah satu siswa yang telah menjadi korban pencabulan dirinya
Hukuman A ditambah
Donni mengatakan, oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan, hal itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik.
Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan, https://jakarta.tribunnews.com/2019/11/09/selama-2-tahun-oknum-guru-di-sumsel-cabuli-9-muridnya-di-gudang-sekolah-modus-beri-hafalan?page=all.