Kamus besar bahasa Indonesia, KBBI 2007, memperkenalkan rudapaksa sebagai pengganti frasa pemerkosaan, atau hubungan seksual ‘terpaksa, bukan atas dasar suka sama suka, atau hubungan pernikahan.’
Nahas, insiden tindak pidana kekerasan yang menimpa gadis Nur, terjadi kala korban tertidur pulas di kamar tidur, rumah kontrakannya di Lingkungan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, tenggara Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kebanyakan, korbannya adalah wanita.
Pertengahan Oktober lalu, kasus serupa juga menimpa seorang mahasiswi usia 21 tahun di Batam. Belakangan, pelakunya diketahui ternyata masih mantan pacar.
• Jejali ABG dengan Tuak, 2 Pemuda di Batam Cabuli Korban saat Mabuk
Data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Unit VI PPA Polresta Barelang Batam mencatat setidaknya ada 31 anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yunita mengatakan, selain menjadi korban, ada juga anak yang menjagi pelaku.
Ada juga kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 23 kasus dan pencabulan jumlah sebanyak 13 kasus.
Sedangkan persetubuhan sebanyak sembilan kasus.
"Kalau pornografi sebanyak satu kasus, TKI sebanyak lima kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak tiga kasus. Jadi total keseluruhan pada 2017 sebanyak 115 kasus," jelas Drefani, Jumat (5/1/2018).
Rabu (6/11/2019) siang, asisten rumah tangga ini sudah melaporkan insiden ini ke Mapolres Batu Ampar.
Pelaku, diidentifikasi sebagai seorang pria muda, masih misterius.
Polisi setempat mengingatkan warga, khususnya wanita muda di wilayah urban, untuk waspada.
Peristiwa itu bermula saat N bangun dari tidurnya sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya di kawasan urban industri, terbesar di kecamatan Batu Ampar Batam.
Saat kejadian, sekitar pukul 02.45 WIB, Nur, baru saja terlelap dari tidurnya yang terpotong.