TRIBUNBATAM.id - Selama lima pekan terakhir setidaknya ada 10 terduga teroris yang diamankan pihak kepolisian.
Diantara Mereka ada yang pernah tergabung dalam jaringan ISIS.
Polisi menangkap sepuluh terduga teroris selama kurun waktu sepekan terakhir.
"Lima orang (ditangkap) di Riau, satu di Bekasi, tiga di Banten, dan satu di Jateng (Jawa Tengah)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat menghadiri HUT Korp Brigade Mobil (Brimob) Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2019).
• Cinta Terlarang Perwira Polisi Dengan Bos Ayam Geprek, Ketahuan Dari Pesan WA, Temukan Foto Mesra
• Pemkab Bintan Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba 2019
Jumlah tersebut di luar dari penangkapan istri pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Tiga orang ditangkap di Banten, satu di Jateng. Dugaan sementara keterlibatan tiga orang ini adalah jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Banten," tutur Dedi.
Sedangkan satu pelaku di Jawa Tengah masih dilakukan pengembangan oleh Densus 88.
• BERITA PERSIB - Sempat Diejek Lupa Cara Menang, Direktur Persib Ungkap Rahasia Sukses Maung Bandung
Keempat orang tersangka itu, Dedi menjelaskan, merupakan tersangka yang sudah pernah mengikuti aidat atau latihan militer.
"Serta sudah pernah ikut perang bersama ISIS di Suriah. Saat ini sedang dikembangkan oleh tim Densus," kata Dedi.
Sementara itu, terkait adanya kemungkinan pelaku bom bunuh diri di Medan melakukan aksinya tak sendiri, Dedi mengatakan hal itu masih terus dilakukan pengembangan.
"Kalau dari rekaman CCTV, pelakunya adalah tunggal tapi apakah ini terstruktur atau nonstruktur, masih terus dikembangkan," tutur Dedi.
Eks ISIS Jadi Dilema Indonesia.
Warga negara Indonesia yang sempat lari dan mendukung ISIS kini akan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Tentunya ini menjadi kendala sendiri bagi pemerintah Indonesia.
Pengamat Intelijen Dynno Chressbon mengatakan Pemerintah Indonesia tidak akan bisa menghukum bekas anggota ISIS yang dikirim kembali ke Indonesia jika mereka tidak terbukti melanggar KUHP di Indonesia.