12 Satpol PP Pelaku Pembobolan ATM Sudah Dipecat, Gunakan Uang Kejahatan Untuk Ibadah Umroh?

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengecek pembobolan 2 mesin ATM

“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.

Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam pemecatan itu, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat.

Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Meski mereka sudah dipecat, Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu untuk melamar kembali sebagai pegawai. 

Tetapi, jika mereka ingin kembali menjadi pegawai, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.

“Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau bersalah, nanti akan kami kaji lagi (untuk diterima),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Kamis (21/11/2019).

Namun demikian, Chaidir meragukan hal itu.

Sebab berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI, mereka telah mengakui perbuatannya.

Karena itu, lembaganya mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.

“Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh,” ujarnya.

Setelah dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.

Menurut Chaidir, oknum yang dipecat itu merupakan rekrutmen pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 lalu.

“Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi,” ucapnya. (faf)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Anggota Satpol PP DKI Bobol Bank DKI Rp 32 M Akhirnya Dipecat, Ada yang Sedang Umrah

Berita Terkini