Apindo Harap Pemerintah Terbitkan Omnibus Law Januari 2020, Termasuk Reformasi Sistem Upah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Apindo Kepri serius membahas dengan Ketua DPN Apindo Nasional Hariyadi Sukamdani

Topik yang dibahas di Singapura intinya adalah bagaimana Apindo diharapkan bisa membantu pemerintah menyiapkan lapangan kerja yang seluas- luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu memang diperlukan sejumlah gebrakan maupun pemangkasan sejumlah UU maupun peraturan di bawahnya yang dinilai bisa menghambat masuknya investasi ke Indonesia.(*)

Saat ini, semua usulan angka UMK 2020 termasuk UMK Batam 2020 sudah masuk ke meja Gubernur Kepri setelah diserahkan oleh Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.

Penyerahan angka UMK 2020 dari masing-masing Kabupaten Kota dan Provinsi ke Plt Gubernur Kepri Isdianto dilakukan Selasa (19/11/2019).

 Pengajuan ini setelah melakukan pembahasan bersama Dewan pengupahan Provinsi.

Angka yang diajukan sesuai dengan angka yang ditandatangani Bupati dan walikota.

"Tidak ada diskusi alot sebelumnya, sebab selama ini mereka umumnya sudah pada menerima," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.

Lantas, bagaimana dengan Batam? Berapa angka yang diajukan sebagai UMK Batam 2020?

Tagor mengatakan angka yang diajukan adalah Rp 4.136.000.

 "Angka itu sebelumnya sudah ada untuk Batam. Jadi itu yang kami ajukan kepada Gubernur," terang Tagor singkat.

Diberitakan Sebelumnya Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni mengatakan, pihaknya menolak besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.

Hal itu disampaikannya usai rapat dewan pengupahan kota (DPK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Kamis (24/10/2019) lalu.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kita akan mengusulkan naik 10-15 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta,” kata Alfitoni.

Ia menjelaskan penolakan atas dasar rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini