BATAM TERKINI

Tak Terima Dikeluarkan dari Sekolah, Orangtua Siswa yang Tolak Hormat Bendera Tempuh Jalur Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bendera Merah Putih / Tak Terima Dikeluarkan dari Sekolah, Orangtua Siswa yang Tolak Hormat Bendera Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Dikeluarkan dari Sekolah, Orangtua Siswa yang Tolak Hormat Bendera Tempuh Jalur Hukum

TRIBUNBATAM.id, BATAM -Inilah pengakuan Herlina Sibuea, orangtua anak didik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21 Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, yang tidak mau menghormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Herlina menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.

"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.

Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.

"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."

"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).

Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.

"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.

Siswa di Batam Dikeluarkan karena Tolak Hormat Bendera, Orangtua Tetap Ingin Anaknya Sekolah

"Dari kelas VII, tidak pernah ada masalah, kenapa sekarang dibesar-besarkan," kata Herlina.

Dia menilai, pihak sekolah yang membesar-besarkan masalah tersebut.

"Dari awal tidak pernah ada persoalan, baru bulan November 2019 ini masalah itu dibuka. Bahkan kita kaget juga kok bisa sampai diketahui umun," kata Herlina heran.

Dia menceritakan, awal pertama dipermasalahkan anaknya tidak menghormat bendera, saat ada salah satu murid kelas VIII yang juga satu aliran dengan mereka. Anak kelas VIII itu mengundurkan diri karena sakit.

"Jadi saat anak kelas VIII itu mengundurkan diri, pihak sekolah langsung memanggil anak saya dan temannya kelas IX. Katanya selama ini pihak sekolah memperhatikan bahwa anak kami tidak mau hormat bendera," kata Herlina.

Dia juga menjelaskan, sebelum mereka dipanggil pada Kamis (7/11/2019) lalu, anaknya Ws dan temannya DH sudah dipanggil duluan dan disuruh membuat surat penyataan.

"Jadi anak kami ini disuruh membuat surat peryataan. Dimana harus ikuti aturan sekolah salah satunya hormat bendera, harus ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, harus mengikuti pelajaran agama, jika tidak mengikuti aturan, maka nilai agama tidak ada dan nilai PPKn kosong," kata Herlina.

Mendapat laporan tersebut, orangtua tidak setuju.

"Kita tidak setujulah, masa anak kita tidak memiliki nilai PPKn dan agama," ujarnya.

Dia mengatakan, karena surat pernyataan tersebut, mereka dilanggil oleh pihak sekolah.

"Jadi saat kita dipanggil oleh pihak sekolah, kita bukan mencari solusi. Malah pihak sekolah meminta kita agar memindahkan anak kami dari SMPN 21.

Ya jelas kita tidak mau, karena sekolah itu yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.

Dia melanjutkan, saat pertemuan pada Kamis (7/11/2019) lalu, mereka disuruh memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi pada Rabu (20/11/2019) kita dipanggil lagi, dan diberikan waktu sampai Senin (25/11/2019) untuk memindahkan anak kita dari SMPN 21. Jadi kita diminta untuk memindahkan anak kami. Ya jelas kami tidak mau," kata Herlina.

Herlina mengatakan, pada Sabtu (23/11/2019) mereka sudah mengirimkan surat kepada pihak sekolah, bahwa mereka tidak mau memindahkan anak mereka dan menginginkan anaknya tetap sekolah di SMPN 21.

"Ya kita tidak mau pindahkan. Karena sekolah ini yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.

Diapun menegaskan, sebelum surat pemecatan diberikan kepada anaknya, anaknya itu akan tetap sekolah di sana.

"Ya kita tunggu aja, kalau toh nanti dikeluarkan kita juga tidak mungkin tinggal diam," kata Herlina.

Ini Curhat Orangtua

Begini curahan hati orangtua siswa, pasca anaknya dikeluarkan dari SMPN 21 Batam, gara-gara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Orangtua siswa itu, tetap menginginkan anaknya sekolah di tempat yang sama, yakni SMPN 21 Batam di Kecamatan Sagulung.

Mereka sudah memikirkan masa depan anaknya. 

Dan mereka tetap menghendaki anaknya bersekolah di SMPN 21 Batam.

"Kita sudah memikirkan tentang masa depan anak kan, pada rapat terakhir dengan guru dan juga Babinsa kita diberikan waktu satu Minggu untuk memikirkan nasib anak kami," kata Herlina Sibuea di rumahnya, Rabu (27/11/2019). 

Dia mengatakan, sesuai kesepakatan pada pertemuan dengan Kepala sekolah dan guru di SMPN 21 Batam, Rabu (20/11/2019) lalu, mereka diminta memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi kami sudah kirim surat, Sabtu (24/11/2019), yang menyatakan bahwa kami tidak akan memindahkan anak kami," kata Herlina.

Dia juga mengatakan, isi surat tersebut menyatakan mereka mau anak mereka tetap di SMPN 21 Batam.

• INI Alasan 2 Siswa SMP di Batam Tak Mau Hormat Bendera hingga Dikeluarkan dari Sekolah

"Ini sekolah yang dekat dengan rumah," kata Herlina.

Dia mengatakan, sampai saat ini anaknya tetap sekolah di SMPN 21.

"Kita belum dapat surat atau dihubungi oleh pihak sekolah. Jadi sebelum surat pemecatan anak kami diberikan, kami tetap menyuruh anak kami sekolah. 

Ini sesuai amanat undang undang, bahwa anak itu harus sekolah," kata Herlina.

Sementara mengenai permasalahan menghormat bendera, Herlina mengatakan, anak mereka tetap ikut hormat bendera.

Namun posisinya bukan mengangkat tangan, tetapi posisi siap.

"Anak kami tetap hormat, tetapi posisinya siap, tidak angkat tangan," kata Herlina.

Mengenai angkat tangan kata Herlina, hal itu bertentangan dengan iman kepercayaan mereka.

"Mengangkat tangan itu bertentangan dengan batin kami. Jadi tidak mungkin kita paksakan,"kata Herlina. 

Reaksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

Sebelumnya, dua siswa kelas IX, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung  dikeluarkan dari sekolah karena dinilai tak mau mematuhi aturan sekolah.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Keputusan untuk mengeluarkan dua siswa tersebut merupakan hasil rapat kepala sekolah bersama Disdik dan juga Danramil Batam Barat, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019) di SMPN 21 Sagulung.

"Kasus ini sudah lama, sudah dari kelas VII kita lakukan pembinaan, namun kedua anak yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan yang ada dan perpegang kepada kepercayaan yang mereka anut," kata Hendri.

Dia juga mengatakan, beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak sekolah agar orangtua dan juga anak, mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesai Raya.

Tetapi hal tersebut tidak diindahkan.

"Kita tidak mau hal ini menjadi bumerang bagi ratusan siswa lainnya, jadi kita fasilitasi agar orangtua mencari tempat pendidikan yang sesuai dengan kepercayaan mereka," kata Hendri.

Di tempat yang sama Koramil O2 Batam Barat R Sitinjak mengatakan, pihaknya dari unsur TNI melalui Babinsa di Sagulung, baru mengetahui kasus tersebut enam bulan belakangan.

"Setelah kita tahu kasus ini, kita juga sudah lakukan upaya, agar orangtua menyadari bahwa mereka tinggal di Negara Indonesia, di mana ada aturannya," kata R Sitinjak.

Dia juga mengatakaan sudah melakukan pendekatan kepada orangtua.

"Tetapi semuanya mereka tolak. Orangtua anak menolak mengikui aturan yang ada. Mereka lebih mengikuti aturan agama yang mereka anut. Ini sudah sangat tidak masuk akal, hormat bendera tidak bisa, nyanyikan lagu Indonesia Raya tidak bisa, bahkan menghormat guru pun tidak bisa. Jadi kita tidak bisa biarkan hal tersebut, biarlah orangtuanya mencari pendidikan yang sesuai dengan ajaran mereka," kata R Sitinjak.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anak di SMPN 21 Sagulung, terancam dikeluarkan dari sekolah karena tidak mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dua siswa tersebut diketahui mengikuti salah satu aliran Agama di Indonesia dimana dalam ajaran mereka tidak bisa menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kedua anak yang duduk di kelas IX yakni DH dan WS.

Kedua anak tersebut diketahui sudah lama dibina dan dibimbing para guru di sekolah namun tetap tidak mau mengikuti aturan sekolah.

Bahkan persoalan tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak sekolah dengan orangtua.

Bahkan Babinsa dan juga Kepolisian dari Sagulung sudah melakukan mediasi dengan orangtua.

Namun belum menemukan titik terang.

Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.

"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.

Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang.

Pernyataan Pihak Sekolah

Dua siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan dari sekolah, akibat menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala SMPN 21 Sagulung, Batam, Foniman mengatakan, sudah sejak awal mereka melakukan pembinaan terhadap keduanya. 

Kedua anak ini tidak mau hormat bendera dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, berdasarkan kepercayaan yang mereka anut.

"Menurut keyakinan yang dianut, mereka hanya dapat menunduk saat hormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Foniman saat ditemui Tribunbatam.id, Rabu (27/11/2019).

Sementara, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada saat upacara, telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.

Mengutip pernyataan dalam rapat bersama membahas perilaku kedua siswa yang dinilai menyalahi aturan dalam negara, perilaku ini juga dikhawatirkan akan membawa pengaruh ke siswa didik lainnya.

• Dua Siswa di SMPN 21 Batam Terancam Dikeluarkan, Gegara Tak Mau Hormat Bendera

Pihak sekolah sudah memanggil kedua orangtua siswa. Namun orang tuanya tetap bersikeras untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang sama.

Sementara dari pihak sekolah sudah menyarankan kepada orangtua dua anak didik itu agar dapat mengundurkan diri dari sekolah dan dapat melanjutkan sekolah di non formal, namun mereka menolak.

Bahkan, orangtua anak tersebut menyampaikan kepada pihaknya bahwa sebagai warga negara ia berhak mendapatkan hak sebagai warga negara.

Hal itu lah yang membuat pihaknya makin bingung.

Kedua siswa ini tercatat duduk di kelas 7 dan kelas 9.

Peristiwa penolakan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara sekolah, lanjutnya, sudah terjadi sejak awal mereka bersekolah.

(tribunbatam.id/ian sitanggang/bereslumbantobing)

Berita Terkini