Menolak Akupuntur saat Diranjang, Cinta Terlarang Bos dan Karyawan di Bali Berakhir Tragis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menolak Akupuntur saat Diranjang, Cinta Terlarang Bos dan Karyawan di Bali Berakhir Tragis


TRIBUNBATAM.id, DENPASAR -
Hubungan gelap antara terdakwa Mohammad Hafi Durahman alias Heri (29) dengan Rita berujung di meja hijau.

Pasalnya, terdakwa Heri diduga tega melakukan penganiayaan terhadap pacar gelapnya itu.

Penyebabnya pun sepele, Heri menolak pengobatan akupuntur yang ditawarkan Rita.

Atas perbuatannya itu, Heri pun didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019) menjalani sidang dakwaan.

Diketahui, tidak hanya memiliki hubungan khusus, Heri dan Rita juga memiliki hubungan pekerjaan.

Heri merupakan anak buah Rita.

Komentar Ustaz Yusuf Mansur Terkait Acara Reuni Akbar PA 212, Ini Katanya

Heri adalah sopir, sedangkan Rita adalah majikan alias bos perusahaan otobus (PO).

Pula, selama ini keduanya telah tinggal satu atap.

Heri saat diadili di PN Denpasar terkait dugaan penganiayaan. ()

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Heri dengan dakwaan tunggal.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.

Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.

Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.

Halaman
12

Berita Terkini