"Setelah terima sertifikat tolong disampaikan kepada yang belum. Karena prosesnya butuh waktu, untuk kampung tua yang belum terima tolong jangan dibesarkan," imbaunya.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah BPN Kepri untuk sertifikat kampung tua yakni Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Seibinti dengan luasan 1.456 bidang.
Selebihnya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari tujuh Kabupaten/Kota, sertifikat redistribusi dari Karimun. Kemudian, konsolidasi tanah dari Kota Tanjungpinang.
"Kami akan melakukan penyerahan Bangunan Milik Negara (BMN), yaitu kantor BIN Kepri. BPHTB se-Kepri Rp581 miliar, setiap tahun meningkat dari 3 tahun belakangan.
Hak tanggungan sebesar Rp13,4 triliun," jelas Kepala Kanwil BPN Kepri Asnawati. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)