2. Jenjang SMP
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
3. Jenjang SMA/SMK
Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4. Jalur pendidikan nonformal/informal
Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan",