TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 70 kasus narkoba sepanjang tahun 2019.
Dari 70 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun menangkap sebanyak 114 tersangka, dengan rincian laki-laki 102 orang dan perempuan 12 orang.
"Jumlah kasus yang diungkap 70 kasus. Tersangka didominasi laki-laki," kata Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana, Minggu (29/12/2019).
Sementara barang bukti berupa narkoba yang ditemukan berupa 6.598,77 gram ganja, sabu seberat 1.627, 2 gram, pil ekstasi sebanyak 5.028, 5 butir, happy five 969 butir dan 20,60 gram ketamin.
Rayendra menerangkan, dari puluhan kasus itu 59 diantaranya telah masuk ke tahap P21, tujuh kasus memasuki tahap satu dan empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
• 229 Paspor Ditunda Penerbitannya Sepanjang 2019 di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun
• BMKG Beri Peringatan Dini Ada Cuaca Ekstrim Di Malam Pergantian Tahun, Waspada Hujan Petir!
"Dari 59 yang dilimpahkan, sebagian besar sudah dilimpahkan," jelasnya.
Rayendra mengatakan, banyaknya pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan hasil kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat, dari instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat Karimun.
"Tentunya pengungkapan ini merupakan usaha bersama antar instansi dan juga masyarakat," kata Rayendra.
Selain penegakan hukum, sepanjang tahun 2019 pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat dengan melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba, baik dilingkungan sekolah maupun instansi pemerintah.
"Selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga kita lakukan melalui sosialisasi. Karena pencegahan juga merupakan langkah preventif dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Karimun," katanya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, perbandingan pengungkapan kasus sejak tahun 2017 cenderung mengalami naik turun. Untuk tahun 2017, Satresnarkoba berhasil mengungkap 74 kasus dengan jumlah tersangka 128 orang dan barang bukti berupa ganja 154,13 gram, sabu 7.907,09 gram, ekstasi 2080,3 butir dan Happy Five 5.744 butir.
Sementara di tahun 2018, Satresnarkoba mengungkap 64 kasus dengan jumlah tersangka 119 dan barang bukti berupa ganja 89,93 gram, sabu 23.985,80 gram, ekstasi 131,5 butir, happy five 96 butir dan key 700 gram. (tribunbatam.id/elhadif putra)