KARIMUN TERKINI
229 Paspor Ditunda Penerbitannya Sepanjang 2019 di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun
Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun menunda sebanyak 229 penerbitan paspor sepanjang tahun 2019. Gara-gara pemohon paspor TKI non prosedural
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sepanjang tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah menerbitkan sebanyak 16.101 paspor pemohon.
Jumlah ini diketahui meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Meskipun jika dibandingkan tahun 2018, peningkatan jumlah penerbitan paspor tidak terlalu banyak.
Pada tahun 2017, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun menerbitkan sebanyak 14.837 paspor.
Sementara di tahun 2018, jumlah paspor yang diterbitkan sebanyak 16.042.
• BMKG Beri Peringatan Dini Ada Cuaca Ekstrim Di Malam Pergantian Tahun, Waspada Hujan Petir!
• 25 Kasus Diungkap Polres Anambas Selama 2019, Ini Capaian Kinerjanya
Selain mengabulkan permohonan penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun menunda sebanyak 229 penerbitan paspor sepanjang tahun 2019.
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 352 permohonan.
Penundaan penerbitan paspor ini disebabkan, pemohon paspor merupakan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKINP).
Bukan hanya penundaan penerbitan paspor, namun sebanyak enam orang yang diduga TKINP juga ditolak (dilarang) keluar negeri.
Untuk tahun 2018, jumlah TKINP yang ditolak sebanyak 65 orang.
• Geger di Danau Toba Penemuan Ikan Predator Berukuran 13 Kg, Berhasil Ditangkap Warga
• Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jambi, Begini Modusnya
"Biasanya penundaan untuk tenaga kerja (TKINP) ketika wawancara dengan petugas. Untuk penolakan dilakukan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah saat konferensi pers hasil pencapaian tahun 2019, Senin (30/12/2019).
Penolakan juga diberlakukan bagi TKINP dari luar Karimun yang berupaya ke luar negeri melalui Karimun.
"Terkadang juga banyak warga dari luar daerah yang memanfaatkan jalur Karimun untuk transit ke negara Malaysia. Contohnya yang dari daerah Jawa, namun berangkatnya melalui Karimun," lanjutnya.
Selain itu, sebut Darmunansyah, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun juga mendapatkan sejumlah penghargaan di tahun 2019. Diantaranya penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait prestasi dalam penolakan penerbitan paspor WNI yang diduga sebagai TKINP dan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
"Peringkat satu dalam pelaksanaan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode semester I tahun 2019 dan peringkat satu dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran semester I tahun 2019 pagu belanja dengan nilai akhir 99,54 persen," tambahnya.
Darmunansyah, menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun merealisasikan penyerapan anggaran sekitar 96,69 persen di tahun 2019.
"Pagu awal Rp 6.280.491.000. Penyerapan anggaran 96,69 persen atau Rp 6.089.462,252," terangnya. (tribunbatam.id/elhadif putra)