Baru Saja Dilantik, Pak Kades Langsung Ditangkap Polisi, Dilaporkan Warga Atas Kasus Pelecehan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNBATAM.id - Baru saja dilantik, seorang kepala desa ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual yang dilakukanya kepada seorang anak dibawah umur.

Anak tersebut berusia 14 tahun, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban karena tidak terima atas perlakukan sang kepala desa.

Belum sempat melakukan syukuran, oknum kepala desa di Tobasa, Torang Pangaribuan dijebloskan ke ruang tahanan.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan kasus tersebut sedang berjalan prosesnya serta oknum bersangkutan ditahan karena terduga melakukan pelecehan seksual.

"Sedang kita proses dan ditahan," ujarnya di Tobasa, Senin (30/12/2019).

TP dijemput langsung oleh petugas polisi usai pelantikan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa, Senin (30/12/2019) saat pelantikan 104 Kades lainnya oleh Bupati Darwin Siagian.

Terkait kasus itu, Kapolres Tobasa menyampaikan perkara dugaan tindak Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilaporkan oleh S, warga Sitoluama, Laguboti, Tobasa pada 9 November 2019 lalu.

Torang Pangaribuan juga merupakan warga Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa.

"Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan delapan orang saksi, Polres Tobasa langsung meringkus pelaku," tambah Agus.

Dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu pelapor pulang kerja dan sesampai di rumah, putrinya yang berusia 14 tahun, NY, mengatakan bahwa sudah beberapa hari semenjak tanggal 16 Oktober 2019 pelaku datang ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 2000 ke dalam bajunya.

Tak sampai disitu, TP juga meremas dan meraba-raba payudara NY.

Mendengar pengaduan putrinya, S pun menceritakan kepada suaminya dan mereka sepakat untuk melapor kejadian tersebut ke Polres Tobasa.

Kata Agus Waluyo, terhadap korban telah dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum Et Repertum dengan hasil VER yg dikeluarkan oleh dr Sintyche E Marpaung, SpOG. 

Selanjutnya, pada Selasa 19 November 2019 Polres Tobasa pun menangkap Torang Pangaribuan dan selanjutnya telah dilakukan Pemeriksaan terhadap sebagai Tersangka.

Kemudian, Rabu 11 Desember 2019, Torang Pangaribuan resmi ditahan meski menolak menandatangani surat penahanan. Menyikapi hal itu, Polres Tobasa membuat Berita Acara Penolakan dan Tersangka berada di Rutan Polres Tobasa hingga saat ini

Kejari Tobasa, Robinso Sitorus kembali membenarkan, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Tobasa unit PPA kini sudah dilimpahkan ke Kejari Tobasa. Dan TP merupakan salah satu kepala desa terpilih yang terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu.

Halaman
12

Berita Terkini