Perubahan Perda lama ke yang baru, memperkecil capaiannya.
Sementara, saat rentan waktu tak dipungut biaya (drop off) diperpanjang, tarif yang dipungut (pajak/retribusi), tak ada perubahan.
Sementara disisi lain desain target dari parkir naik. Amsakar mengharapkan, agar dilakukan peninjauan ulang Perda itu.
Namun menanggapi pernyataan anggota dewan yang enggan mengubah Perda baru itu, Amsakar tidak berkomentar banyak.
Hanya disebut, langkah yang mungkin diambil, efisiensi anggaran atau perubahan proyeksi anggaran.
"Semoga ke depan ada perubahan dan mendukung, bagaimana perubahan kota ini bisa dilakukan. Kalau misalnya tidak disepakati, kita akan rapatkan soal APBD ini. Menghitung keterbatasan anggaran 2019 dan memproyeksi anggaran 2020. Intinya harapan kita tak ada defisit karena akhir masa jabatan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah, membenarkan rendahnya realisasi pajak parkir tidak lepas dari penerapan drop off 15 menit. Dengan adanya sistem ini, realisasi pajak parkir jadi berkurang.
“Ya, drop off selama 15 menit dengan tarif nol rupiah menjadi faktor utama tidak tercapainya sektor ini,” katanya, belum lama ini. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)