Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau (Kepri) Amjon mengakui ia pernah memberikan uang Rp 10 juta secara bertahap lewat ajudan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan oleh Amjon saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Benar, itu Rp 5 juta di 2017 dan Rp 5 juta di 2018," kata Amjon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Menurut Amjon, uang itu diserahkan dalam pecahan Rp 20.000 yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
"iya, itu diberikan (Nurdin) waktu (tanggal) 27 Ramadhan kepada anak yatim di masjid," katanya.
3. Kadis PUPP Kepri Abu Bakar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar, mengaku menerima sejumlah uang dari rekanan kontraktor.
Uang itu, kata Abu Bakar, selanjutnya diberikan untuk mendukung kegiatan Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan oleh Abu Bakar saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Pada tahun 2017 saya pernah memberikan Pak, bertahap," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Abu Bakar mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan Abu Bakar, pada 2017, ada 7 kali pemberian uang kepada Nurdin dengan total Rp 330 juta.
"Ya, saya bersama Pak Gubernur sering dibawa ke lapangan, di waktu berangkat saya serahkan (uang) bertahap untuk keperluan bapak (Nurdin) memberikan ke janda-janda, orang miskin atau nelayan-nelayan," katanya.
Pada tahun 2018, Abu Bakar menyerahkan uang dengan total Rp 550 juta dalam 6 tahap.
"Ya, saya ingat. Saya perkirakan memang (jumlahnya) segitu. Seperti di 2017, mereka (rekanan kontraktor) beri, saya kumpulkan," ujarnya.