Dalam kasus penyelundupan ini, setidaknya ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial PS(23), SR (25) dan AL (41).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Beacukai Tanjungpinang, Oka Ahmad menuturkan, penyelundupan barang haram itu diketahui setelah PS dan SR hendak pergi ke Makasar melalui Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
Saat kedua pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas Beacukai, tampak sedikit cemas. Saat itu juga petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
Setelah itu petugas meminta agar barang bawaan kedua pelaku dicek di mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan barang yang diduga narkotika diselundupkan di dalam tabung speaker berwarna hitam.
"Nah saat itu juga kita mengamankan kedua pelaku dan melaporkan ke Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya di sela-sela kegiatan Press Release di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menuturkan, terkait penangkapan saudara AL, PS dan SR ini barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya kurang lebih Setengah kilogram.
Saudara PS dan SR membeli barang sabu-sabu langsung dari Malaysia.
"Barang haram tersebut merupakan milik dari AL yang dititipkan kepada saudara PS dan SR," tuturnya.
Ia melanjutkan, setelah barang itu didapat dari Malaysia, kemudian dari Batam saudara PS dan SR melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Bintan.
Setelah sampai di Bintan, kedua pelaku langsung menuju Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan hendak berangkat ke Makassar.
"Namun di saat kedua pelaku melewati pengecekan di mesin X-Ray, bea cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan dan menangkap kedua pelaku," tuturnya.
Nendra menyebutkan, setelah kedua pelaku diamankan dengan diterimanya laporan dari bea cukai Pinang, polisi melakukan pengembangan informasi dan ternyata pemilik sabu-sabu itu merupakan AL.
"Jadi kita langsung melakukan pengejaran, sehari setelah dikembangkan AL berhasil kita amankan di sebuah kamar hotel di Batam," ungkapnya.
Nendra mengungkapkan, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Makassar. Setelahnya, ketiga tersangka ini berencana akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Sulawesi Barat.
"Dari pengakuan ketiga pelaku akan diedarkan di Sulawesi Barat," ungkapnya.