PILKADA KARIMUN

Jadi yang Pertama, Ketua DPD Golkar Karimun Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati ke DPD PAN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun Anwar Abu Bakar mengambil formulir balon Wakil Bupati Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Bupati ke DPD PAN.

Dua dari tujuh tokoh mendaftar sebagai bakal calon Bupati, mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun yang juga petahana Bupati Karimun Aunur Rafiq dan mantan Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura.

Sementara formulir untuk bakal calon Wakil Bupati dikembalikan oleh enam orang tokoh. Mereka adalah Ketua DPD Nasdem Kabupaten Karimun yang juga petahana Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, anggota DPRD Provinsi Kepri dari fraksi Golkar Raja Bahtiar, Muhammad Asyura, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karimun Zaizulfikar, kader Partai Nasdem Eri Januarddin dan mantan DPD RI Hardi Selamat Hood.

"Jadi yang kembalikan formulir untuk Bupati dan Wakil Bupati sekaligus hanya Muhammad Asyura," ujar Iwan.

Selain tujuh tokoh tersebut, ada tiga tokoh yang telah mengambil formulir di panitia penjaringan Partai Demokrat, namun tidak mengembalikan hingga waktu pendaftaran ditutup.

"Yang tidak mengembalikan Bakti lubis, Samsul dan M Taufik," terang Iwan.

Iwan mengatakan selanjutnya berkas dari para bakal calon akan diverifikasi. Kemudian berkas diserahkan ke DPD Demokrat Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019).

"Selanjutnya tanggal 28 dikirim ke DPP," tambahnya.

Disebutkan Iwan, pihaknya juga akan menunggu keputusan dari setiap bakal calon menentukan pasangannya.

"Bakal calon bupati atau wakil bupati lah yangg berperan dan melakukan pendekatan ke parpol. Aktiflah membangun komunikasi tentang pengusungan ke parpol," pesannya.

KPU Terima Rp 16,4 Miliar dari Pemda Laksanakan Pilkada Karimun

Pemerintah Kabupaten Karimun menyetujui anggaran hibah bagi penyelenggara Pemilihan Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Penandatangan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun.

Turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun.

Anggaran akan dikucurkan pada Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2020.

Sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Karimun mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 16,4 miliar.

Jumlah ini lebih sedikit dari yang diajukan KPU sebelumnya, yakni sebesar Rp 21 Miliar.

PAN Cari Jago Pilkada Karimun, Syafri Syalisman Ambil Formulir

Kembalikan Berkas ke PKB untuk Pilkada Karimun, Nyimas Minta Aunur Rafiq Komunikasi dengan Ulama

"Tadi pagi kita sudah tandatangani. Sudah disetujui sebesar Rp 16,4 miliar. Paling lambat penandatangan NPHD besok. Alhamdulillah dapat terkejar sebelum waktu yang dutentukan," kata Eko Purwandoko, Senin (30/9/2019).

Disampaikan Eko, tahapan Pilkada sudah dimulai di Bulan Oktober 2019.

Tahapan awal adalah proses sosialisasi terkait aturan dan teknis pelaksanaan.

"Tahapan sudah dimulai pada Oktober ini, untuk pemenuhan persyaratan pencalonan pada Desember," katanya.

Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima anggaran hibah sebesar Rp 10,5 miliar.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penandatangan NPHD tersebut berdasarkan surat edaran oleh Menteri Keuangan paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.

"Dana yang kita hibahkan ini akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang. Untuk KPU kita hibahkan sebesar Rp 16,4 miliar sementara untuk Bawaslu Rp 10,5 Miliar," katanya.

Rafiq mengatakan, jumlah tersebut diakuinya di bawah jumlah yang diajukan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut.

Menurutnya, penurunan hal itu dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran.

“Angkanya di bawah yang diajukan memang karena segitu lah kemampuan keuangan daerah kita,” kata Rafiq.(TribunBatam.id/ElhadifPutra)

Berita Terkini