DERETAN Aturan Tilang Elektronik yang Bakal Diterapkan di Batam, Jenis Pelanggaran hingga Besaran Denda
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Wilayah Batam akan segera diterapkan tilang elektronik menyusul aturan yang saat ini mulai diterapkan di Jakarta.
Di Jakarta sendiri, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) lalu.
Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Lantas, apa sebenarnya tilang elektronik itu? Bagaimana prosedur penerapannya dan sanksinya?
Simak pembahasannya sebagai berikut:
Jenis pelanggaran
Sebelumnya, Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.
Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.
• BAKAL Diterapkan di Batam, Begini Mekanisme Tilang Elektronik Mulai Pelanggaran hingga Sanksi
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Menurut Yusuf, tiga jenis pelanggaran itu dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan di Jakarta.
Salah satu contohnya seperti contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.
"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tuturnya.
Biaya denda tilang elektronik
Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera tilang elektronik.
Denda pelanggaran tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut rincian biaya denda:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Sistem tilang
Nantinya setiap kamera pengawas berfungsi menangkap gambar kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas yang kemudian terkirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Melalui data tersebut petugas mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya sebelum akhirnya menerbitkan surat konfirmasi.
Nantinya surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Jika ada kekeliruan dalam proses tilang,pelanggar hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.
Melalui aplikasi itu yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Saat itu pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika kendaraan yang dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya yang hanya saja tetapi belum dilakukan balik nama.
Denda dan cara bayar
Setelah pelanggar melakukan klarifikasi nantinya akan mendapatkan surat tilang biru serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada tidak bisanya perpanjangan.
Bahkan, kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya",