KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kurang dari dua pekan lagi, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Karimun akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD akan dilaksanakan di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun selama empat hari, yakni sejak tanggal 25 sampai 28 Februari 2020.
Para pelamar yang akan mengikuti SKD harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh panitia.
Hal ini tertuang di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah, dengan nomor 043/810/2020 tentang pengumuman seleksi pelaksanaan SKD.
"Lokasi di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, jalan Jenderal Sudirman-Poros, Kabupaten Karimun. Tanggal 25-28 Februari 2020, jam 08.00 WIB sampai selesai. Denah terlampir di pengumuman," sebut Firmansyah.
Adapun syarat yang harus disiapkan pelamar antara lain harus membawa KTP Asli atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan surat keterangan ujian.
• Jelang Seleksi CPNS, Tim UPP Saber Pungli Polres Anambas Monitoring Panita Tes
• Ujian SKD CPNS Anambas Akan Tayang Live Facebook, Masyarakat Bisa Saksikan Langsung
Selain itu pelamar diwajibkan memakai kemeja putih, elana atau rok hitam, sepatu warna hitam dan hijab hitam jika menggunakan hijab.
"Kaos, celana jeans dan sendal tidak diperbolehkan," kata Firmasnyah.
SKD CPNS di lingkungan Pemkab Karimun akan diikuti 3.120 pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi Administrasi pada 16 Desember 2019 lalu dan 26 Desember 2019 hasil sanggahan.
Nantinya para pelamar akan menjalani ujian SKD dengan Sistem Computer Asissted Test (CAT) seperti di tahun 2018 lalu.
Passing Grade SKD Alami Perubahan
Acuan persentase nilai (passing grade) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Karimun berbeda dibandingkan tahun lalu.
Nilai ambang batas untuk formasi umum adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 poin dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65 poin.
Passing grade tersebut juga berlaku bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security).
Hal ini berdasarkan aturan baru, yakni yang tertera di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24, tahun 2019 tentang pengadaan CPNS.