SIDAK GUDANG PT MIPI

DPRD Bintan Kasih Waktu 1 Bulan, PT MIPI Diminta Urus IMB, Akan Dipantau Aktivitasnya

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi ll DPRD Bintan,Indra Setiawan gelar sidak ke PT. MIPI yang berada di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Bintan, Rabu(19/2/2020).

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Komisi II DPRD Bintan menyebutkan bahwa PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

"Nah kenapa jadi ribut-ribut, karena peruntukan lahan tidak sesuai dengan tata ruangnya. Maka seluruh izin pembangunannya tidak bisa diterbitkan," tutur Ketua Komisi II DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Rabu (19/2/2020).

Fiven juga menyebutkan, pada pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi. Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.

"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.







Fiven juga menyampaikan, terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) Komisi II DPRD Bintan memberikan waktu kepada PT. MIPI dalam satu bulan.

"Kita memberikan waktu satu bulan kepada pihak PT.MIPI terkait izin tata ruang untuk mendirikan bangunan di lahan yang memang bukan diperuntukkan untuk industri. Bagaimana usahanya untuk memenuhi izin itu, pembangunan itu semua dan akan kita pantau,"ucapnya.

CEO PT MIPI Bintan Ngaku Sudah Dapat Izin Ekspor & Impor dari Kemendag, Izin Dari Daerah Belum

Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Ilegal, Anggota DPRD: Tutup Dulu Sampai Izin Lengkap

Ia juga menambahkan, terkait izin tata ruang pihak PT.MIPI juga mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN tentang status lahan yang sudah dibangun, langkah dan solusinya bagaimana.

Begitu juga dengan Pemerintah Daerah, pihak PT. MIPI juga sedang berusaha berkoordinasi dengan Bupati Bintan.

"Inilah yang sedang ditempuh PT. MIPI. Ini masalah perizinan terkait tata ruang pembangunan. Kalaupun nanti ada aturan lain dari Kementerian ATR/BPN tentang mengubah statusnya inilah sedang ditempuh PT.MIPI, bukan hanya sekedar disebutkan ada aturan darisana dan ini yang akan kita pantau," tutupnya.

CEO PT MIPI Bintan Ngaku Sudah Dapat Izin Ekspor & Impor dari Kemendag

Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT. MIPI.

Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT. MIPI ini beroperasi.

Saat pertanyaan itu dilontarkan CEO PT.MIPI Edy Jafar mengakui, bahwa terkait izin ekspor dan impor PT.MIPI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan RI.

Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan. Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.

"Tapi kalau terkait IMB PT. MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi,"ucap Edy saat gelaran sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan di lokasi PT. MIPI, Rabu (19/2/2020).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengaku sangat menyayangkan pihak PT. MIPI yang mengabaikan aturan di daerah.

Pasalnya, pihak PT. MIPI terlihat sepele terhadap pemerintah daerah. Hal itu terlihat ditengah tidak adanya IMB.

Namun pihak PT. MIPI nekat mendirikan bangunan tanpa ada izin.

"Inilah yang tidak kami sukai dari cara kalian. Jangan seolah-olah di pusat kalian urus, aturan di pemerintah daerah kalian tidak laksanakan. Buktinya sudah terlihat, kalian beroperasi dan mendirikan bangunan tanpa ada izin," tutupnya.

Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Usaha Ilegal

Komisi II DPRD Bintan menyebut PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi di Bintan ilegal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat menggelar sidak bersama anggota Komisi ll DPRD Bintan di gudang PT MIPI yang berada di Galang Batang, Bintan, Rabu (19/2/2020).

"PT MIPI ini ilegal, sebab tidak memiliki IMB," tutur Fiven di hadapan sejumlah pewarta.

Pihak PT MIPI tampak pucat saat ditegur Komisi ll DPRD Bintan.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor ini dari awal sudah beroperasi, namun tidak ada satu pun izin yang telah terbit dan dipenuhi.

"Kalau menurut saya, PT MIPI ini tutup aja dulu sampai izin-izinnya lengkap," ucap sejumlah anggota komisi ll DPRD Bintan dihadapan CEO PT MIPI Edy.

Inspeksi dadakan (sidak) ini dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Bintan terkait banyaknya informasi dari warga.

Di mana informasi itu menyebut bangunan PT MIPI berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II, Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan bersama anggota mendatangi lokasi bangunan PT MIPI.

Di sana Fiven menyampaikan, pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi.

Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.

"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.

Sementara itu, CEO PT MIPI, Edy Jafar mengakui izin PT yang ia pimpin belum ada izin.

"Saat ini izin memang belum ada.Tapi kita sedang berusaha untuk mengurus izin tersebut dengan mengirim surat ke Bupati Bintan, bahkan ke Kementerian percepatan usaha," ungkapnya.

(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini