KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Hampir dua bulan di awal tahun 2020, Polres Karimun mengungkap sembilan kasus narkoba.
Dari sembilan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan sebanyak 18 tersangka. 15 diantaranya laki-laki dan tiga perempuan.
Belasan tersangka tersebut ditangkap di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur.
Lima laki-laki dan dua orang perempuan ditangkap di Kecamatan Karimun. Lalu di Kecamatan Meral, polisi mengamankan enam laki-laki dan satu perempuan.
"Selanjutnya di Kecamatan Kundur, ada empat tersangka laki-laki," kata Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir.
Untuk barang bukti, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1.500,77 gram, 10 butir ekstasi, 2,25 gram daun ganja kering dan psikotropika jenis happyfive sebanyak 30 butir.
• VIDEO - 3 Orang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Diringkus saat Konsumsi Sabu-Sabu
• Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Sergap Kurir Sabu di Batam
Chaidir menegaskan, pihaknya akan memberantas siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kepolisian sangat serius menangani kasus narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 ayat UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dari 18 tersangka tersebut, sebanyak enam orang merupakan sindikat narkoba internasional. Polisi mengamankan 1,3 kilogram lebih sabu-sabu dari mereka.
Adapun modus operandinya adalah dengan membawa narkoba dari Malaysia menggunakan kapal ferry penumpang. Tiga ABK nekad menjadi kurir jaringan ini.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)