PILKADA KEPRI

Fenomena Baru 3 Calon Independen Berpeluang Lolos di Pilkada Kepri, Rian Ernest, Fachrizal, Sarivan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga, bakal calon Pilwako Batam dari jalur independen

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majunya calon independen menjadi fenomena baru di Pilkada serentak di Kepri.

Daerah di Kepri yang menggelar Pilkada yakni Pilgub Kepri, Pilwako Batam, Pilbup Bintan, Pilbup Anambas, Pilbup Natuna, dan Pilbup Karimun.

Dari daerah yang gelar Pilkada, Pilwako Batam dan Pilbub Anambas berpeluang diikuti pasangan dari jalur independen.

Di Pilwako Batam, ada Rian Ernest-Yusiani Gurusinga.

Sedangkan di Pilbup Anambas, ada dua pasangan Fachrizal - Johari serta Sarivan-Arman.

 Calon perseorangan Fachrizal dan Johari telah menyerahkan syarat dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, yang diserahkan pada Jumat kemarin (21/2/2020).

Fachrizal dan Johari Serahkan 5.379 KTP ke KPU Anambas, Dukungan di Palmatak Paling Banyak

Penyerahan syarat dukungan suara dilakukan di Kantor KPU, jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.

Fachrizal dan Johari saat pengantaran syarat dukungan suara, diantar oleh pendukungnya sekitar 80 orang yang mengawal hingga ke Kantor KPU.

 "Mudah-mudahan nanti jika kami maju dalam pencalonan dan apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, kami akan membangun Anambas lebih baik lagi sesuai keinginan masyarakat," kata Ir.Fachrizal yang biasa disapa Ical, saat dihubungi melalui seluler, Minggu (23/2/2020).

Ir. Fachrizal dan Johari telah menyerahkan syarat dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas (TRIBUNBATAM/RAHMATIKA)

Dirinya mengatakan kemarin telah menyerahkan syarat dukungan suara ke KPU dengan total dukungan suara yakni 5.379 suara.

"Kami sudah serahkan bukti dukungan B1 KWK dari 6 Kecamatan, dan itu sudah melebihi syarat yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Diketahui bahwa dukungan minimal calon perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Anambas yakni 3.153 jumlah KTP.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jufri Budi mengatakan calon perseorangan Ir. Fachrizal dan Johari sudah menyerahkan syarat dukungan suaranya.

"Dari pihak penyelenggara menerima persyaratan tersebut, dan diawasi oleh Bawaslu yang nanti akan diverifikasi, mudah-mudahan saat verifikasi nanti bisa maju dalam pencalonan pada Pilbup 2020," ungkap Budi.

Ia katakan bahwa pencalonan perseorangan harus mempunyai B1 KWK yakni surat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Mininal 6 Kecamatan dengan jumlah KTP 3.153 untuk memenuhi syarat pencalonan.

Halaman
123

Berita Terkini