BATAM TERKINI

Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/2/2020). Kock Meng dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa hukumannya.

Bahkan kata Rahman, lahan Kock Meng sendiri tak akan diukur Badan Pertahanan Nasional (BPN), pada Jumat (14/2/2020).

"Jangan diberi sertifikat, diukur saja tidak. Yang jelas lahan itu kini tak ada pengerjaan apa-apa," tegasnya.

Padahal lahan itu kata Rahman, akan dijadikan restoran pinggir laut oleh Kock Meng sebelum akhirnya dia dibawa oleh KPK.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Tribunnews.com)

Berita Terkini