BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kondisi lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas jadi perhatian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menuturkan, persoalan over kapasitas juga dialami lapas yang dipimpinnya.
Ia mengungkapkan, satu sipir harus mengawasi sekitar 80 narapidana.
Saat ini, kapasitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memiliki kapasitas 441 orang. Sementara warga binaan di dalamnya mencapai 856 orang.
"Kalau untuk penjagaan 1 regu ada 10 sipir yang berjaga saat ini," ungkapnya.
Wahyu juga menambahkan, permasalahan over kapasitas diakuinya sudah lama terjadi. Namun sejauh ini belum pernah bisa diatasi.
Bahkan, pihak Kemenkumham Kepri menyarankan agar khusus terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang terbukti sebagai pemakai jangan dimasukkan kedalam Lapas melainkan harus direhabilitasi.
"Hal inilah yang bertolak belakang dengan kondisi saat ini di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang diisi bandar, pengguna serta pengedar narkoba," ucapnya.
Persoalan ini masuk kedalam 15 poin deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia di Jakarta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Dedi Handoko menyampaikan, berbagai upaya termasuk mempermudah napi mendapatkan hak remisi, asimilasi terhadap napi yang memenuhi syarat.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk mewujudkan zero overstaying pada lapas dan rutan yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepri.
Walaupun demikian sejumlah kesulitan dan kendala harus dihadapi petugas lapas. Kendala di antaranya pihak keluarga yang enggan menandatangani surat sebagai penjamin.
"Saat itu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) ikut dikorbankan. Atas kebijakan pimpinan, yang jadi penjamin kadang pegawai Bapas," ujar Handoko saat memberikan keterangan pers saat Media Gathering di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (27/2/2020).
Pihaknya tetap berupaya mewujudkan zero overstaying pada lapas maupun rutan sebagaimana yang dideklarasikan Dirjen Pemasyarakatan di Provinsi Kepri.
"Tak hanya itu, upaya meningkatkan SDM warga binaan di sejumlah lapas juga terus dilakukan. Lapas di Batam bahkan 200 lebih warga binaannya mengantongi sertifikasi dari PUPR," ungkapnya(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)