KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan Karimun meminta pihak SMK Yaspika Karimun memberikan sanksi administrasi kepada Bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sekolah itu.
Sanksi ini diberikan karena Sa, Bendahara pengelola KIP diduga melakukan pungutan liar kepada siswa di SMK Yaspika.
Dari informasi, dugaan pungli yang dilakukan Sa terjadi pada Senin (24/6/2019) lalu.
Saat itu, seorang siswa dan seorang siswi mengambil uang KIP ke satu ATM di Tanjungbalai sebesar Rp 1 juta dengan didampingi Sa.
Uang Rp 800 ribu rencananya akan dibayarkan sebagai iuran bulanan sekolah pelajar siswi tersebut.
Namun Sa hanya memberikan sisa uang KIP sebesar Rp 150 ribu.
Para pelajar itu keberatan karena Sa memotong uang Rp 50 ribu dengan alasan biaya administrasi.
• Gelar Perkara, Tim Saber Pungli Karimun Sepakat Oknum Ketua RT Dibina Kelurahan Baran Timur
• Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang Amankan Dua Pelaku Pungli Parkir, Uang Rp 34 Ribu Jadi BB
Sejumlah pelajar itu akhirnya hanya bisa pasrah merelakan uang mereka dipotong Rp 50 ribu setelah Sa menanyakan para pelajar itu ingin dibantu lagi atau tidak.
Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Riza Kurniati mengatakan, Sa harus diberikan efek jera dan sanksi administrasi dari sekolah. Kemudian Dinas Pendidikan dalam hal ini akan memberikan sosialisasi kembali terhadap sekolah terkait bantuan dana KIP.
Sedangkan Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karekter SMP Linda Hariani menjelaskan, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan khusus siswa miskin yang dikelola oleh sekolah.
"Adanya pemotongan yang dilakukan oleh bendahara merupakan penyelewengan dari juknis PIP. Perlu diadakan sanksi untuk bendahara agar memberikan efek jera," ujarnya.
Sementara itu, Kelompok Kerja Unit Pemberantasan Pungli (Pokja UPP) Kabupaten Karimun melakukan gelar perkara dugaan pungli di SMK Yaspika Karimun.
Dalam gelar perkara di Mapolres Karimun, Pokja Penindakan UPP Kabupaten Karimun mengambil kesimpulan agar perkara tersebut diserahkan kepada pihak sekolah.
Bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga menjadi orang yang melakukan pungli diberikan sanksi administrasi dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami juga menilai perlunya pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah dalam pengelolaan dana bantuan dari pemerintah sehingga tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah yang ada di Karimun," ujar Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Karimun, Kompol M Chaidir, Jumat (28/2/2020).
Anggota Pokja UPP Kabupaten Karimun memberikan tanggapannya dalam gelar perkara itu.
Kapokja Yustisi yang juga Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan mengatakan, Pasal 368 yang diterapkan dalam perkara ini harus bisa dibuktikan apakah para pelajar merasa terintimidasi.
"Namun mengingat jumlah uang yang diperoleh dari hasil pungli tersebut maka sebaiknya dilakukan pencegahan saja. Tetapi terhadap Sa diberikan pembinaan secara sanksi administrasi," kata Hamonangan.
Sementara Kasat Sabhara Polres Karimun, AKP I Ketut Sudarma berpendapat agar perkara ini dikembalikan kepada Sekolah Yaspika. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi atau teguran terhadap oknum bendahara.
"Kepala Sekolah juga wajib memberikan sosialisasi atas bantuan dana KIP untuk peserta didik yang menerima dana KIP. Dan, kepala sekolah wajib memberikan surat tembusan ke UPP Kabupaten Karimun," kata I Ketut.
Sekretaris II UPP Karimun IPTU Sadi berpendapat agar oknum bendahara diberikan sanksi administrasi untuk efek jera. Sehingga pengelolaan dana bantuan peserta didik bisa lebih baik lagi.
Lalu Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun, Syafrizal memberikan tanggapan dengan pemberian Sanksi Administrasi kepada pelaku sehingga dapat menimbulkan efek jera, Sa mengembalikan uang yang dipungutnya dan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah dapat meningkatkan pengawasan.
Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi mengusulkan agar tidak ditingkatkan ke proses penyidikan. Namun Sa diberikan peringatan dan tindakan efek jera.
"Tindakan yang dilakukan kepada orang yang bersangkutan misalnya diberikan sanksi administrasi dan pengembalian uang yang telah dipotong," katanya.
Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi mengatakan untuk kasus ini dilakukan pencegahan saja. Karena dalam proses hukum harus digali lagi pertanyaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan unsur dakwaannya. Namun tetap diberikan efek jera kepada Sa.
(TribunBatam.id/Elhadif Putra)