BANDAR LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Bakamla RI menangkap kapal yang membawa BBM ilegal.
Kapal yang diamankan tersebut sebanyak dua unit. Awak kapal tersebut tidak dapat melihatkan dokumen saat diamankan
Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menangkap kapal yang diduga membawa BBM ilegal di perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).
• 1 Pasien Suspect Corona di Indonesia Meninggal, Data Terbaru Pasien Positif Corona Jadi 4 Orang
• Pengakuan Sadis Pembunuh Juragan Tepung, Mayat Sempat Ditekuk dan Dibuang Hanya Pakai Kolor
• Rationing Air, Mati 2 Hari, Mengalir 5 Hari, Komisi III DPRD Batam Segera Panggil ATB
Dari informasi yang dihimpun, Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di perairan Lampung.
Kedua kapal itu yaitu SPOB ES 01 dan TB S 36.
Namun, sejumlah awak media dihalangi saat hendak meliput pengamanan kedua kapal di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).
Hingga saat ini, awak media masih tertahan di luar Pelabuhan Bumi Waras sembari menunggu koordinasi pemilik pelabuhan swasta dengan instansi yang berwenang.
Salah satu petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyebutkan, awak media belum bisa meliput lantaran masih menunggu izin.
"Itu salah Bakamla. Harusnya sandar ada izin dulu. Kita tunggu dulu koordinasi," seru petugas yang tak mau menyebut namanya.
Meski demikan, salah satu petugas Bakamla menghampiri dan sempat adu argumen dengan petugas keamanan pelabuhan terkait penahanan para awak media. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Bakamla RI Amankan 2 Kapal Bawa BBM Ilegal di Perairan Lampung