Ternyata sering datang menginap seorang pria yang bukan suaminya. Sehingga kami melakukan penggerebekan karena mengganggu lingkungan di sini," ujar Cristian dikutip TribunnewsBogor.com dari Pos Kupang (Tribun-Network).
Setelah digrebek, kedua pasangan selingkuh ini langsung digiring ke Mapolsek Oebobo.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota Kompol I Ketut Saba kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, terkait laporan warga terkait penggerebekan itu langsung ditindaklanjuti pihaknya.
Penyidik Polsek Oebobo telah memeriksa kedua pelaku dan melakukan visum. Selain itu, hingga Selasa (10/3/2020) malam juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melakukan penggerebekan.
"Laporan warga ini kota tindaklanjuti, dugaannya selingkuh, jadi sementara kita masih periksa termasuk saksi," ujar Kompol Ketut Saba.
Oknum Polwan Bogor Ketahuan Selingkuh
Kejadian nyaris sama, namun kali ini dilakukan oleh seorang oknum Polwan di Bogor yang diduga melakukan perselingkuhan.
Selama sekitar 3 jam lamanya oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial SD pangkat Inspektur Dua (Ipda) yang diduga selingkuh dengan sesama anggota polisi menjalani sidang disiplin di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Persidangan disiplin atas dugaan perselingkuhan itu digelar secara tertutup oleh Bid Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang Disiplin ini dipimpin oleh Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, salah satu anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.