"Kegiatan ini merupakan sosialisasi keimigrasian pertama kali yang diadakan di tingkat desa khususnya di wilayah Bintan,"Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas ll TPI Tanjunguban, Oddy Permana, Rabu (11/3/2020).
Dalam sosialisasi penyebaran informasi keimigrasian tentang pencegahan penerbitan paspor bagi calon TKI nonprosedural, Selasa (10/3/2020) kemarin, kejahatan TPPO bersifat serius karena menyangkut harga diri bangsa serta bersifat transaksional dan terorganisir.
Sejalan dengan upaya pemberantasan yang dilakukan semua pihak, maka para pelakunya pun dari waktu ke waktu menggunakan modus operandi yang semakin canggih.
Dengan demikian dalam rangka penegakan hukum TPPO sangat diperlukan upaya-upaya yang sungguh-sungguh dari berbagai instansi terkait di Indonesia serta kerjasama yang baik antar negara (khususnya negara asal dengan negara tujuan) sehingga pemberantasan TPPO dapat berjalan efektif.
"Jadi untuk mengantisipasi hal itu tidak terjadi kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Bintan sendiri, Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban gelar penyebaran informasi Keimigrasian tentang Pencegahan Penerbitan Paspor bagi Calon TKI Nonprosedural di Desa Berakit," ucapnya.
Antusias masyarakat desa berakit dalam kegiatan itu sangatlah baik.Pasalnya, puluhan masyarakat tampak menghadiri kegiatan dan mendengarkan rangkaian acara dan informasi yang diberikan pihak imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Ia mengapresiasi antusias dari warga yang hadir, dan sangat berterima kasih kepada kantor desa berakit yang telah banyak mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyempatkan waktu pada kegiatan sosialisasi tersebut, intinya dalam pelaksanaan itu tujuan kita agar masyarakat tidak salah langka mengambil tindakan menjadi TKI yang tidak sesuai prosedural," katanya.
Target Kerja
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Dela menargetkan akan menjadikan Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban masuk Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2020.
Hal ini diungkapkannya usai serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Burhanuddin di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Bintan, Kamis (16/1/2020).
"Saya berharap tahun 2020 ini, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban masuk Zona Integritas Menuju WBK," ucap Dela.
Dela menyebutkan, untuk fasilitas di kantor imigrasi Tanjunguban menurutnya sejauh ini sudah bagus. Begitu juga terhadap pelayanan sudah baik dan tidak ada masalah maupun kendala.
"Jadi sudah saatnya kantor Imigrasi Tanjunguban ini masuk zona integritas menuju WBK," ucapnya.
Dela menyebutkan, bahwa WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program.
Di antaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM,