Ia meminta pemda memastikan kesehatan masyarakat menjadi yang utama, namun sekaligus memastikan ekonomi tetap terjaga.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina dalam menghadapi penyebaran virus corona Covid-19.
Jokowi menegaskan kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
• Ingat Dengan Ciripa yang Pernah Jadi Asisten Pribadi Uya Kuya? Tak Disangka Begini Kondisinya Kini
• Akhirnya Penyebar Video Panas Siswi MTs Terungkap, Sempat Tebar Ancaman ke Medsos Jika Dilaporkan
Hingga Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.
Desakan soal lockdown bergema karena kasus positif virus corona di Indonesia terus meningkat tajam.
Sejumlah negara telah melakukan kebijakan lockdown, antara lain Italia, Spanyol, Perancis, Irlandia, juga Malaysia.
Inggris menjadi negara terbaru yang melakukan kebijakan lockdown, yang berlaku sejak Senin (23/3/2020) malam.
Lockdown diumumkan setelah Pemerintah Inggris kecewa aturan social distancing untuk mengurangi penularan virus, tidak dipatuhi masyarakat.
Terlihat orang-orang masih berkerumun menikmati sinar matahari akhir pekan di taman dan pedesaan, yang mendorong pemerintah membuat aturan lebih keras.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat dengan Gubernur, Jokowi Ungkap Alasan Larang Lockdown"