"Tersangka ini resedivis dalam kasus yang sama dan baru kelaur dari penjara pada September tahun 2019 yang lalu," katanya.
Ia mengatakan modus pelaku yaitu menunggu korban lengah.
Saat korban lengah pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah sering melakukannya, dan untuk wilayah Nanggalo yang ada laporannya ada tiga TKP," katanya.
Dijelaskannya pelaku sering melakukan pencurian seperti HP, sepeda motor dan lainnya.
"Kami juga menemukan obeng yang diduga digunakan untuk membuka jendela rumah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan," tutupnya.
Pantauan TribunPadang.com pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Nanggalo, Polresta Padang.
Pelaku juga mengalami luka di bagian kaki karena melompat ke sungai saat dikejar massa.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Maling Nekat Terjun ke Sungai Walau Tak Bisa Berenang, Takut Dikejar Massa Setelah Ketahuan Curi HP