TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pembebasan Napi koruptor yang menjadi wacana belakangan ini akhirnya tidak terkabul.
Hal tersebut dipatahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Rencana menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi karena virus corona kandas.
• 24 Doctors in Indonesia Dead in Duty Against Corona, IDI: This is a Warning for the Government
• Tunggu Swab Test, Kabid Dokkes Polda Kepri Ungkap Kondisi 7 Calon Perwira ODP Covid-19
• Alfa Tewas Dibunuh Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Marah Karena Korban Masuk Kampung Bawa Sajam
Menurut Mahfud MD, Pemerintah tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wacana revisi tersebut sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.
"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).
Mahfud menuturkan, Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.Ia menambahkan, keputusan Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.
"Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab : Suudzon Banget Sih
najwa-shihab-membeberkan-percakapannya-dengan-yasonna-laoly-minggu-542020.jpg
Lewat akun Instagramnya, Najwa Shihab membeberkan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly, Minggu (5/4/2020) - instagram/@najwashihab
Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly tengah menjadi sorotan publik Indonesia.
Pernyataannya yang akan membebaskan narapidana koruptor karena faktor Virus Corona (Covid-19) bahkan juga diulas oleh Presenter kondang Najwa Shihab lewat videonya di YouTube.
Seusai usulan pembebasan koruptor dikuliti oleh Najwa, Yasonna langsung memberikan klarifikasi kepada Najwa terkait langkahnya tersebut.
Percakapan antara Yasonna, dan Najwa, diunggah pada akun Instagram resmi @najwashihab, Minggu (5/4/2020).
Pada unggahan tersebut awalnya Najwa menceritakan bagaimana pertama kali Yasonna menghubunginya via WhatsApp.
Yasonna menganggap Najwa menuduhnya tanpa dasar yang benar.
"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif, dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna.
Yasonna berdalih usulan tersebut belum tentu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Ini baru usulan yang akan diajukan ke presiden, dan bisa saja Presiden tidak setuju," ujarnya dalam keterangan pers yang ia kirim ke Najwa.
Keterangan pers tersebut juga berisi dengan ketentuan-ketentuan tertentu apabila narapidana koruptor diputuskan untuk dibebaskan, di antaranya adalah usia yang di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Yasonna juga menyindir pemberitaan di media yang ia anggap berlebihan.
"Kami masih exercise (usulan reivisi itu). TIDAK gegabah Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."
Menanggapi pesan tersebut, Najwa membantah tudingan Yasonna.
Najwa mengatakan kala membahas langkah Yasonna, dirinya mengatakan fakta-fakta sesuai di lapangan, dan sesuai apa yang dikatkan oleh Yasonna saat mengadakan teleconference dengan Komisi 3 DPR, Rabu (1/4/2020).
Anak dari Quraish Shihab tersebut bahkan mengatakan apa yang dilakukan oleh media merupakan ha yang wajar, karena curiga atas langkah yang diambil Yasonna.
Najwa juga mengutip pernyataan dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menolak Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan koruptor.
Ia lalu meminta kepada Yasonna terkait kapan usulan tersebut diajukan presiden.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.
"Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?" tanya Najwa.
"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.
Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.
Menanggapi hal tersebut Najwa mengiyakan, sekaligus meminta Yasonna untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.
Yasonna pun mengiyakan tawaran Najwa, dan bersedia hadir di acara Mata Najwa.
KPK Tolak Corona Jadi Alasan Koruptor Bebas
Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.
Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.
"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.
"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.
Namun KPK telah mengingatkan agar pembebasan napi tetap melihat dari sisi keadilan, siapa napi yang harus diprioritaskan agar bisa dibebaskan, dan siapa yang tidak terlalu butuh kebebasan tersebut.
"Bukan kami sepakat, atau sepakat, sekali lagi itu adalah ranah Kemenkumham, KPK malah memberikan koridor," kata Nurul.
"Ketika akan melakukan pembebasan, jangan lupa koridornya adalah keadilan, dan tahapan pemidanaan, supaya memprioritaskan yang selesai tahapan pembinaannya," lanjutnya.
Nurul menjelaskan alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dinilai tidak tepat.
Hal tersebut karena para napi koruptor memiliki keistimewaan tersendiri dibanding napi tindak pidana umum biasa.
Keistimewaan tersebut di antaranya adalah ruangan sel yang lebih baik dibanding napi tindak pidana umum, dan memiliki ruangan selnya sendiri, tidak berdesak-desakan.
"Selama ini alasan bahwa lapas itu penuh, faktanya yang penuh itu untuk tindak pidana umum, untuk tindak pidana korupsi, selama ini rata-rata napi koruptor itu mendapatkan prioritas-prioritas," ujar Nurul.
Nurul justru berharap apabila Yasonna memang ingin menekan penyebran Covid-19 di lapas, maka yang dibebaskan adalah tahanan yang saat ini berdesak-desakan, seperti napi tindak pidana umum, dan narkotika.
"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kenyataannya adalah mereka dibina, ataupun menggunakan sel-sel yang khusus," ucapnya.
Kemudian, Nurul kembali menekankan bahwa pada kenyataannya para koruptor tidak berada di bawah ancaman Covid-19.
"Sehingga untuk tindak pidana korupsi, kami memperingatkan agar kemudian jangan didahulukan, korupsi itu dikemudiankan, karena mereka tentunya di lapas tidak sedang terancam atas Virus Corona," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mahfud MD Kandaskan Niat Menkumham Yasonna Bebaskan Napi Koruptor dengan Alasan Corona