TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sebanyak 30 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepri mendapat asimilasi.
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, pemberian program asimilasi kepada 30 orang ini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
Hal itu juga tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor m.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini bukan berarti bebas murni. Mereka masih harus melapor diri dan melakukan tahapan yang telah diberikan.
"Intinya asimilasi di rumah. Belum bebas sampai keluar SK integritasnya," ucapnya, Jumat (10/4/2020).
Wahyu menyebutkan, 30 warga binaan ini juga masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan warga binaan selama menjalankan program asimilasi.
"Dimana balai pemasyarakatan (bapas) akan membimbing dan mengawasi warga binaan yang mendapat asimilasi,” ungkapnya.
Wahyu juga menambahkan, bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
"Kami berharap dengan upaya asimilasi yang dilakukan ini bisa mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona, khususnya di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang," ucapnya.
Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Ucap Syukur
Kekhawatiran terhadap Covid-19 juga dirasakan para narapidana di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Dengan kondisi ramainya orang di setiap ruang tahanan menjadi ketakutan terhadap penyebaran virus tersebut.
Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Al-Imran menyampaikan, pemberlakukan besuk online pun masih dilakukan saat ini.
"Masih kita berlakukan, jadi setiap keluarga para warga binaan bisa melalui video call sementara waktu ini bila mau melihat anggota keluarganya," sebutnya, Kamis (2/4/2020).
Selain itu, Rutan juga menyediakan bilik disinfektan, jadi setiap orang yang masuk rutan harus melalui itu. Tidak hanya itu, sarana cuci tangan juga disediakan baik di luar ruang tahanan, dan di dalam ruang tahanan.
"Hal ini tentunya sebagai upaya pencegahan, dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah dengan pola hidup bersih," sebutnya.
• Pasien Positif Corona Batam Tambah 5 Orang, Total 10 Orang hingga Kamis (9/4)
• Kriminalitas Meningkat, Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangani 10 Kasus Pencurian Selama Sepekan
Para warga binaan pun setiap sore diberikan vitamin agar daya tahan tubuhnya menjadi lebih kuat.
"Yang menjadi kekhwatiran kita terutama para warga binaan adalah jangan sampai ada yang terpapar. Kalau satu saja yang sudah kenak, pasti semua terpapar. Ketakutan itu pun juga dirasakan para warga binaan. Sama dengan masyarakat lainnya," sebutnya.
Untuk Rutan Kelas 1 Tanjungpinang sampai saat ini ada berjumlah 36 orang mendapat asimilasi. Dari jumlah itu dua orang berjenis kelamin perempuan, dengan umur antara 30 sampai 60 tahun.
"Warga binaan itu tersandung kasus pidana umum semua. Kecuali tipikor dan narkoba tidak ada," ujarnya.
Ditanyakan, bagaimana perasaan warga binaan yang mendapatkan asimilasi?
"Pastinya merasa bersyukur ada program ini, merasa sangat cepat untuk kembali bersama keluarga, dan memperbaiki hidup menjadi lebih baik lagi," jawabnya.
87 Napi dan Anak Dapat Asimilasi
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kembali mengumumkan jumlah narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Humas Rinto Gunawan menyebutkan, ada sebanyak 87 narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.
"Hari ini ada 87 orang yang dapat asimilasi. Tentunya ini atas kebijakan pemerintah pusat dalam pencegahan Covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," katanya, Kamis (2/4/2020).
Dirincikan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berjumlah 20 orang, Lapas Kelas IIA Batam 14 orang, LPKA Kelas II Batam 15 orang.
"LPP Kelas IIB Batam ada 1 orang, Rutan Kelas l Tanjungpinang 14 orang, Rutan Kelas IIA Batam 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berjumlah 20 orang," sebutnya.
87 orang tersebut tentunya sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan warga binaan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak," ujarnya.
Ia pun kembali mengimbau, agar para narapidana dan warga binaan anak yang mendapat asimilasi tetap mengikuti aturan.
"Jangan sampai keluyuran kemana-mana. Ingat masih dalam pemantauan kita. Ikuti aturan hingga sudah keluar SK pembebasan," imbaunya.
6 Warga Binaan Gagal Dapat Asimilasi
Dari 110 narapidana dan warga binaan anak yang mendapat asimilasi, ada 6 orang tak memenuhi administrasi.
"6 orang tersebut tidak bisa menghubungi keluarganya. Jadi sesuai ketentuan ini, petugas Bapas akan kesulitan memantau mereka. Jadinya tidak bisa dapat," ujar Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, 6 orang tersebut tidak keberatan akan hal itu, dan menerima untuk menjalani sisa masa tahanannya.
"Mereka tidak persoalkan juga, soalnya mereka juga nggak bisa hubungi keluarganya," ucapnya.
Dijelaskan, setelah sampai di rumah masing-masing, para narapidana dan warga binaan anak akan dipantau oleh petugas Bapas.
"Pemantauan tersebut untuk memastikan bahwa memang benar berada di rumah, sambil menunggu SK pembebasan bersyarat dan cuti bersyaratnya," sebutnya.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Mereka semua tetap dalam pantauan sampai dinyatakan bebas. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan Covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," ujarnya.
• Jokowi Melarang ASN, TNI/Polri, & Pegawai BUMN Mudik, Beri Bansos ke Warga Jabodetabek
• Ikuti Marc Klok, Ramdani Lestaluhu Lelang Jersey Istimewa, Jersey Persija Juara Piala Presiden 2018
Perlu diketahui, Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)