ANAMBAS TERKINI

Bantah Serang Posko, Kapolres Anambas Ungkap Kronologis Pengeroyokan Anggota Tim Gugus Tugas Jemaja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K saat menyampaikan instruksi kepada calon anggota Polri tahun angkatan 2020, Jumat (3/4/2020). Tiga pelaku pengeroyokan anggota tim gugus tugas penanggulangan Covid-19, kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jemaja.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tiga remaja yang diduga menyerang satu orang tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas sedang ditangani anggota Polsek Jemaja.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, korban atas nama Roni Kurniawan diserang oleh 3 orang remaja tersebut.

"Jadi selama di posko tidak ada terjadinya penyerangan terhadap petugas posko maupun orang lain," kata Cakhyo, Minggu (26/4/2020).

Cakhyo menjelaskan saat itu relawan tim gugus tugas sedang melakukan penertiban terhadap sekelompok orang yang tengah berkumpul dan dibubarkan serta diberi imbauan oleh petugas.

Saat sedang memberi imbauan, seorang di lokasi mengeluarkan kata-kata sehingga memicu keributan.

Saat kata tersebut dilontarkan, Roni Kurniawan menanyakan maksud ucapan yang disampaikan orang tersebut.

Akibat kejadian itu, Roni menarik baju seorang remaja yang sedang berkumpul hingga robek.

Remaja yang ditarik bajunya oleh korban melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga. Pihak keluarga remaja itu langsung mendatangi korban ke posko hingga terjadi adu mulut.

Tak lama setelah itu, 3 orang temannya mendatangi korban dan memukul korban tepat di depan halaman satu bank di Pulau Jemaja.

"Saat itu posisinya korban dalam perjalanan hendak pulang ke rumah," ucapnya.

Saat ini ketiga pelaku yakni TM, RW, dan DR telah ditahan oleh Polsek Jemaja. Mereka diancam tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama penjara 5 tahun 6 bulan.

Ditangkap Polisi

Kabar Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja di Anambas diserang orang, Sabtu (18/4/2020) malam, sebelumnya dibenarkan Lurah Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Isti Subandi.

Pelaku juga sudah ditangkap pihak kepolisian setempat.

"Kejadian tepatnya di posko, di depan kantor rumah dinas camat. Di situlah terjadi pemukulan kepada petugas tim gugus," jelas Isti kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Ragam Manfaat Daun Sirih bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengatasi Keputihan

Aksi Bejat Dukun Cabul Perdaya Ibu Muda, Mandikan Korban di Gubuk Hingga Lepaskan Hasrat di Kebun

Isti menerangkan kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (18/4/2020) malam.

Awal mula kejadian itu saat petugas tim gugus tugas penanganan Covid-19 dihadang di tengah jalan. Sebelumnya petugas melakukan razia kepada sekelompok orang yang tengah berkumpul.

Adapun pelaku penyerangan itu diketahui tiga orang dan masih remaja.

Sebelumnya diberitakan, posko tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas diserang sekelompok orang pada Sabtu (18/4/2020) malam.

Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Julius M.Silaen mengatakan, penyerangan tersebut dilakukan oleh tiga laki-laki. Saat ini pihaknya telah menahan ketiganya.

"Pelakunya ada tiga, inisial RW, TM, dan DR. Ketiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Julius kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, ia mendapat laporan dari korban bernama Roni (32) yang merupakan relawan tim Covid-19.

Adapun kronologi kejadian penyerangan berawal dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 melakukan penertiban, kemudian terjadilah ketegangan antara korban dan tersangka.

"Ketiga tersangka ini lagi berkumpul, nah si korban yang merupakan relawan tim gugus tugas membubarkan mereka. Saat itu keluarlah kata-kata yang akhirnya memicu keributan.

Saat itu baju si tersangka tidak sengaja ketarik oleh korban. Korban ditunggu tersangka bersama temannya di jalan merdeka, di sana lah terjadi penyerangan," tutur Julius.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam berupa tongkat, terdapat mata pisau di dalamnya.

Ketiga tersangka ditahan pada Minggu (19/4/2020) kemarin dan dijerat pidana pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tiga Remaja di Anambas Ditangkap Polisi, Jadi Pelaku Penyerangan di Posko Covid-19 Jemaja

Camat Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Isti Subandi membenarkan adanya penyerangan yang terjadi di Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja.

"Kejadian tepatnya di posko, di depan kantor rumah dinas camat. Di situlah terjadi pemukulan kepada petugas tim gugus," jelas Isti kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Isti menerangkan kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (18/4/2020) malam.

Awal mula kejadian itu saat petugas tim gugus tugas penanganan Covid-19 dihadang di tengah jalan. Sebelumnya petugas melakukan razia kepada sekelompok orang yang tengah berkumpul.

Adapun pelaku penyerangan itu diketahui tiga orang dan masih remaja.

Sebelumnya diberitakan, posko tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas diserang sekelompok orang pada Sabtu (18/4/2020) malam.

Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini