Viral Pemudik Bersembunyi di Bagasi Bus Agar Tidak Ketahuan Demi Bisa Pulang Kampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Foto penumpang bersembunyi di bagasi bus demi bisa mudik ke kampung halaman

TRIBUNBATAM.id - Sejak Jumat 24 April 2020 lalu pemerintah resmi melarang warga mudik ke kampung halaman.

Pelarangan mudik dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini sedang mewabah di Indonesia. 

Larang mudik diterapkan ke semua moda transportasi, baik darat, laut hingga udara.

Meski sudah dilarang, di lapangan ternyata masih banyak warga yang melanggar imbauan Presiden Joko Widodo untuk tidak mudik.

Pada kenyataannya setelah dua hari larangan mudik diterapkan, masih banyak bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tetap beroperasi membawa pemudik.

Hal ini karena ada dua faktor yang mempengaruhi, yakni pengemudi yang tak mengetahui adanya larangan, dan lemahnya pengawasan di daerah dan perbatasan wilayah.

Sempat viral di media sosial, sebuah foto yang menampilkan sejumlah penumpang bus AKAP berada di dalam bagasi bus.

Terkait hal tersebut pemilik PO sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan membenarkan hal tersebut.

Dilansir Kompas.com, pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan peristiwa itu terjadi di terminal bayangan di Ciledug, Tangerang.

Sani menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran pihak penumpang yang ingin pulang kampung, takut terjadi razia.

Sehingga bersembunyi di bagian bagasi.

"Kejadiannya di Cileduk, tapi bukan terminal resmi. Sebenarnya begini, bukan busnya saja, tapi penumpangnya yang memang sudah mau mudik, artinya kemauan dari penumpang atau masyarakatnya. Karena takut ada razia jadi penumpang itu mau duduk di dalam bagasi dulu," ujar Sani, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Sani, seusai berhasil melewati pos pengawasan, baru kemudian bus tersebut bongkar muatan dan menaikkan penumpang yang ada di bagasi ke dalam kabin.

Setelah itu kembali meneruskan perjalanan ke daerah tujuan bus AKAP tersebut.

Sani menjelaskan adanya kejadian tersebut memang miris.

Pada satu sisi mengambarkan adanya bukti bila titik pengawasan yang tidak kuat dari pemerintah.

Di sisi lain adanya gambaran bila masih ada masyarakat yang memang mau pulang kampung karena sudah tidak ada yang bisa dikerjakan di Jakarta.

"Kalau sudah begitu siapa yang harus disalahkan. Masyarakat yang mudik ini karena mereka di sini kan terlantar, tidak tahu harus bagaimana akhirnya nekat tetap mudik juga, sementara di lain sisi pemerintah juga tidak ketat dalam pengawasannya," ucap Sani.

"Kalau mau dilihat di lapangan itu, sampai saat ini masih banyak bus dan angkutan lain yang statusnya gelap tetap beroperasi bawa penumpang untuk mudik. Jelas ini tidak ada adil, karena kami yang resmi mengikut regulasi tapi mereka yang bandel tetap beroperasi dan lolos dari razia," kata dia.

Bus-bus AKAP yang melayani ke banyak tujuan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur ini memang sudah dilarang untuk membawa penumpang keluar dari Jabodetabek.

Banyak bus yang dialihfungsikan menjadi kendaraan logistik, atau kendaraan pengantar barang.

Kebijakan banting setir ini terpaksa dilakukan para pengusaha oto bus, agar kendaraan mereka masih bisa beroperasi di tengah aturan PSBB dan juga larangan mudik.

Larangan Mudik

Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.

Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.

Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.

Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.

Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai pengganti sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bila pelarangan mudik hanya sebatas tidak diperbolehkan lalu lintas untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.

"Masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di Jabodetebek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).

Kondisi ini pun juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut Budi sudah ada beberapa skema dan aturan untuk mendukung regulasi tersebut.

"Kendaraan angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Budi juga menegaskan bila Kemenhub tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.

Hal ini untuk memberikan kemudahan angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. (Kompas.com/ Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik".

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Viral, Sejumlah Penumpang Bus Pilih Duduk di Bagasi demi Hindari Razia agar Bisa Mudik

Berita Terkini