TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberiaan Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang digugat.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta Jawa Tengah oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, pada Kamis (23/4/2020).
Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi menuai gugatan karena dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Surakarta, Jawa Tengah.
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan ke luar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggugat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi dari Rutan Surakarta.
Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.
"Mengizinkan dan memerintahkan ke luar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.
Perihal yang digugat adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberiaan Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.
Selain itu, Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi karena kembali melakukan kejahatan dan meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.
"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng, namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, pihaknya menuntut Menkumham membatalkan keputusan pembebasan napi melalui asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan.
Tuntutan dikecualikan terhadap napi yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik berdasarkan hasil psikotes.
"Setidak-tidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat sehingga para napi tidak berulah lagi," ujarvdia menegaskan.