VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Selama Pandemi Covid-19, Warga Larang Kapal Pukat Masuk Desa Bayat Anambas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal pukat mayang yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Warga desa untuk melarang masuknya kapal pukat untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19.

Para penumpang yang turun tidak hanya dari Tanjungpinang dan Batam saja, namun juga ada yang berasal dari Jakarta.

"Sebanyak 444 penumpang yang turun dilakukan pendataan, namun sampai detik ini kita belum mendapatkan secara pasti kedudukan atau alamat mereka masing-masing," terang Sahtiar.

Sahtiar berharap dengan apa yang dilakukan oleh tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 untuk pencegahan virus Corona ini, dengan melakukan pengecekan dan penyemprotan disinfektan kepada seluruh penumpang.

Bertujuan mencegah Covid-19 secara dini sebagai antisipasi.

"Semoga tidak terjadi apa-apa di Kepulauan Anambas, kita berdoa sama-sama agar terbebas dari permasalahan Covid-19 ini," tuturnya.

Dan juga ia menegaskan bahwa mereka (penumpang turun) wajib isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.

Transportasi Berhenti Beroperasi Sementara Waktu

Transportasi laut seperti KM. Bukit Raya, KM. Nusantara 80, KM. Nusantara 83, dan kapal ferry Seven Star Island untuk sementara waktu menunda pelayarannya ke Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris sebelumnya telah menyurati PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk menunda pelayaran sejumlah kapal ke Kepulauan Anambas, terhitung tanggal 3 April 2020 terkait status siaga darurat bencana non alam.

"Sebelumnya sudah kita surati pihak Pelni. Ini kita lakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Anambas. Transportasi udara maskapai Wings Air yang mendarat di Bandara Letung juga mengurangi jadwal penerbangan. Hanya hari Minggu saja pesawat itu terbang dari Batam ke Letung," kata Haris kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan Pemerintah Daerah setelah melakukan rapat dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memutuskan hal tersebut. Haris juga akan terus menerus melakukan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Ini bukan melakukan lockdown, hanya transportasi angkutan penumpang saja yang dihentikan untuk sementara waktu," jelasnya.

Selanjutnya, pengumuman jadwal pelayaran angkutan penumpang akan dibuka kembali setelah adanya instruksi Pemerintah Pusat mencabut status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Haris melanjutkan, keputusan ini diambil setelah rapat antara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini