Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa, menjelaskan, tersangka beraksi di parkiran PT Yakult Indonesia Persada, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Jaka diketahui tidak sendiri. Ada 3 rekannya berinisial D, R dan M yang diketahui terlibat dalam aksi kejahatan itu.
Aksi Jaka awalnya sempat tidak terdeteksi. Berkat kerja sama jajaran Polsek Lubuk Baja, Jaka Saputra dan dua rekannya berhasil diringkus di wilayah Bengkong.
"Sementara pelaku utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” imbuhnya saat ditemui di Mapolsek Nongsa, Rabu (22/4/2020).
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matik warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp 1,3 juta.
Rencananya, Jaka Saputra akan dikembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam.
Sekedar diketahui, Jaka Saputra merupakan narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi Senin (6/4/2020) lalu. Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” katanya.
Kasus Serupa di Tanjungpinang
Belum genap sebulan menghirup udara segara, Ahmad Nur Kholidin (23) kembali masuk jeruji besi.
Pasalnya, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang yang bebas melalui program asimilasi tersebut kembali berulah.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Ia diringkus pada 20 April 2020, sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Batu 5, Tanjungpinang berikut barang bukti sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penangkapan Kholidin berkat adanya rekaman closed circuit television (CCTV).
"Pelaku menjalani hukuman satu tahun penjara dan sudah jalan enam bulan. Karena asimilasi sisa hukumannya di rumah," katanya, Selasa (21/04/2020).
Atas ulahnya Kholidin dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 486 KUHP. Masuknya Pasal 486 KUHP, menurut Firuddin, lantaran pelaku adalah residivis.