CORONA VIRUS

Tanggal 13 Juli 2020 Masa Sekolah Dimulai; Wacana dari Kemendikbud untuk Zona Hijau Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Keceriaan murid sekolah dasar sebelum masa covid-19. Kini sejak pertengahan Maret 2020, siswa belajar dari rumah. Belum ada kejelasan dari pemerintah kapan masa sekolah dimulai kembali

Wacana Muncul Saat Covid-19 Mewabah di 355 Daerah dan Data Tertinggi Harian Sejak 2 Maret 2020  354 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA -  Kala wabah COVID-19 mencapai puncak tertinggi, —533 kasus harian di 354 daerah tingkat II di semua (34) provinsi  Sabtu (9/5/2020)—, otoritas pendidikan nasional mengisyaratkan awal tahun ajaran baru kembali ke siklus normal, pertengahan Juli.

Andai pandemi corona tak mewabah, awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada Senin (13/7/2020).

Merujuk kalender pendidikan dasar, menegah, dan tinggi nasional 2019/2020, pertengahan Mei hingga 1 Juni 2020 ini sudah memasuki masa  libur Lebaran.

Masa ‘libur/cuti Lebaran pendidikan itu dilanjutkan dengan Libur Akhir Tahun Ajaran mulai 27 Juni 2020 dan berakhir Sabtu 11 Juli 2020.

Namun, karena pandemi, ‘libur darurat’ pendidikan sudah dimulai sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Kini banyak siswa dan tenaga pendidik mulai berharap sekolah dibuka kembali. Mereka rindu sekolah.

Demi keselamatan jiwa peserta didik, hingga saat ini, kementerian pendidikan nasional memberlakukan belajar dari rumah, atau pendidikan jarak jauh berbasis online.

Bahkan, rangkaian ujian nasional berbasis komputer untuk SMA/ SMP, SD dan madrasah sudah ditiadakan sejak akhir Maret. UNBK masih sempat digelar untuk siswa kelas 12 sekolah menengah kejuruan (SMK) di pekan ketiga Maret.

Wacana kembali memulai kalender pendidikan 13 Juli 2020 ini, dikemukakan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid, Sabtu (9/5/2020).

"Kita merencanakan buka sekolah lagi mulai awal tahun pelajaran baru, sekitar pertengahan Juli," ujarnya kepada wartawan.

Di hari yang sama, sore harinya, Pelaksana Tugas Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menegaskan keputusan pembukaan sekolah  di masa darurat COVID-19 ini  tetap jadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

Jurianto menegaskan sejauh ini baru sekadara usulan dan wacana. Belum ada keputusan resmi presiden.

Prosedurnya, tambah Juru Bicara COVID-19 ini, sebelum diputuskan, presiden akan meminta masukan dari sejumlah pihak.

Pertama; Ketua Gugus tugas Covid-19 (Kepala BNPB Doni Munardo), lalu Menko PMK Muhadjir Effendi, juga Menteri Kesehatan Agus Terawan, tentunya kepada Mendikbud Nadiem Makarim, dan otoritas berkompeten lainnya. (*)

Tahun Ajaran Baru Hanya Untuk Daerah Zona Hijau, Siswa Wajib Pakai Masker Sekolah Siapkan Wastefel

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama siswa SD dalam gerakan cuci tangan pakai sabun, Sabtu (15/10/2016).

OLEH kemendikbud, wacana mulainya tahun ajaran baru 2020/2021 itu akan berlaku parsial dan melihat kondisi suatu daerah, apakah sudah ditetapkan aman dari wabah corona, atau sudah masuk zona hijau.

Daerah-daerah mana saja yang masuk zona hijau, itu menjadi otoritas Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Jika pun nanti dimulai, kegiatan sekolah nanti bakal dilakukan dengan protokol kesehatan di area institusi pemerintah yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Siswa juga diwajibkan menggunakan masker, membawa cairan pembersih tangan, dan tiap sekoah wajib menyediakan wastafel pembersih tangan di dekat gerbang masuk sekolah.

Belum ada penjelasan apakah  bakal menetapkan protokol kesehatan tersendiri maupun pembatasan jumlah siswa, seperti jarak bangku.

 Sebelumnya Kemendikbud menyatakan tengah menyiapkan tiga skenario belajar di tahun ajaran 2020/2021.

Pertama kegiatan belajar dilakukan di sekolah, sebagian di sekolah dan sebagian PJJ, serta sepenuhnya PJJ sampai akhir tahun.

Merujuk keterangan resmi pemerintah, per 23 April lalu, sudah ada 18 daerah yang berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). 

Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April. 

PSBB diterapkan untuk 14 hari Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April.

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April. Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.  

Berikut daftar lengkap provinsi dan kabupaten/kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB: Provinsi 1. DKI Jakarta 

2. Sumatera Barat Kabupaten/kota 

3. Kabupaten Bogor 

4. Kota Bogor 

5. Kota Depok 

6. Kota Bekasi 

7. Kabupaten Bekasi 

8. Kota Tangerang Selatan 

9. Kota Tangerang 

10 Kabupaten Tangerang

11. Kota Pekanbaru 

12. Kota Makassar 

13. Kota Tegal 

14. Kota Bandung 

15. Kabupaten Bandung 

16. Kabupaten Bandung Barat 

17. Kabupaten Sumedang 

18. Kota Cimahi

19.  Palembang, 

2. Dulu, 42 Tahun Lalu di Era Mendikbud Daoed Josoef, Tahun Ajaran Baru di Mulai Januari

Mendikbud Daoed Joesoef (1978-1983) dan Menpora Abdul Gafoer (1979-1988) di sebuah acara di Jakarta

LIMA Pekan lalu, kala Corona Indonesia baru di awal penyebaran massif di Nusantara, Mendikbud Nadiem Makarim, pernah mewacanakan tahun ajaran baru bisa dimulai pada Januari 2021. 

Bukan wacana, sebenarnya skema pendidikan di Indonesia, di akhir tahun 1978 atau 42 tahun lalu, pernah  menetapkan bulan Januari sebagai awal tahun ajaran baru dan bulan Desember sebagai akhir tahun ajaran. 

Di masa Daoed Joesoef menjabat mendikbud (1978-1983), terakhir menerapkan kebijakan libur panjang di Bulan Desember dan  tahun ajaran baru sekolah di awal tahun. 

Kebijakan itu juga sudah dirintis para pendahulunya, termasuk Mendikbud ke-16 RI M Syarief Thayeb  (1973- 1978).

Namun kebijakan dari mendikbud ke-17 di puncak pemerintahan Orde Baru Soeharto  itu, tak bertahan lama.

Akhirnya, sejak tahun 1979, kebijakan tersebut berubah dengan merombak waktu tahun ajaran baru menjadi bulan Juli. 

Hal tersebut ditandai dengan UU No. 0211/U/1978 yang mengatur tentang pengunduran tahun ajaran baru, yaitu memulainya di bulan Juli dan mengakhirinya di bulan Juni. 

Banyak kririk, termasuk dari ali Sadikin Gubernur DKI jakarta dan Prof Dr Soenarjo yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat Daoed Joesoef juga membuat keputusan, bahwa wali murid hanya perlu membayar 50 persen biaya SPP selama jeda waktu pengunduran tahun ajaran baru. 

Untuk mengundur kelulusan peserta didik dan mengisi waktu tunggu dengan mengajarkan materi tambahan, di sekolah semua level.

Daoed Joesoef  berkukuh bahwa di balik pengambilan kebijakan itu ada 3 alasan; 

  1. Pertama: Tahun ajaran baru di luar negeri rata-rata dimulai bulan Juni. Sehingga, memudahkan peserta didik Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah di luar negeri.
  2. Kedua: Tahun ajaran baru yang dimulai pada bulan Januari kontras dengan akhir tutup buku anggaran negara. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan dana anggaran awal tahun. 
  3. KETIGA: Pertimbangan kodisi cuaca alam dan kesehatan siswa peserta didik. Pada Bulan Desember yang merupakan waktu libur panjang anak-anak bertepatan dengan musim hujan. Agar anak-anak bisa menikmati waktu liburan tengah semester akhir tahun dan masuk sekolah di bulan Juli. (*)

3. Skema Akhir Pandemi: Mal Mulai Buka 8 Juni, Sekolah 15 Juni, Masjid & Kafe Tunggu 6 Juli

infografis 5 Fase Pemulihan COVID-19 yang dipaparkan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto di acara PII, Rabu (6/5/2020).

KAPAN Indonesia kembali ke aktivitas normal, seperti tiga bulan lalu, sebelum corona virus disease 2019 (COVID-19) mewabah?

Dalam pertemuan pertemuan virtual pada acara Persatuan Insiyur Indonesia (PII) di Jakarta, Rabu (6/5/2020) malam, beredar infografis  berjudul “Pemulihan Ekonomi akan Dilakukan Indonesia secara Bertahap.”.

Dari skema itu  mengkonfirmasikan upaya pelonggaran kebijakan pembatasan sosial ini untuk kepentingan ekonomi nasional.

Ringkasannya, mal baru diperbolehkan buka setelah Lebaran, atau awal Juni 2020.

Tanggal 1 Juni, kegiatan bisnis to bisnis (B2B) untuk aktivitas produksi dan suplai.  

Lalu mulai Jumat (8 Juni 2020) ini fase kedua, toko, pasar, mal diperbolehkan, atau tak ada lagi larangan.

Lalu aktivitas belajar mengajat di sekolah dan kampus 15 Juni, di fase ketiga, bersamaan aktivitas kebudayaan seperti museum, bioskop dengan tetap memberlakukan soscial distancing dan protokol WHO dalam pengecekan kesehatan.

Lalu fase terakhir, dan betul-betu normal, seperti tempat kongkow-kongkow; kafe, resto, social entertainment, harus menunggu hingga 6 Juli 2020, atau dua bulan dari sekarang.

 5 fase Pelonggaran Ekonomi berlaku sepekan Pasca-Lebaran; 1 Juni 2020.

FASE 1: (mulai 1 Juni 2020): Industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan menerapkan social distancing, persyaratan kesehatan dan pakai masker. Namun, toko, pasar, dan mal belum boleh beroperasi kecuali untuk toko penjualan masker dan fasilitas kesehatan. Kegiatan lain seperti di luar ruang dilarang berkumpul secara ramai-ramai.

FASE 2: (Dimulai 8 Juni 2020); Toko, pasar, dan mal boleh buka tanpa diskriminasi sektor. Namun, harus mengikuti protokol ketat dengan pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan dalam keadaan rame. Usaha dengan kontak fisik, seperti salon, spa, dan lainnya belum boleh beroperasi.

Fase 3 (Dimulai 15 Juni 2020): Toko, pasar dan mal tetap seperti fase 2, tetapi ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa dan lainnya. Tempat publik seperti museum, tempat pertunjukan dibuka dengan tidak adanya kontak fisik dan jaga jarak. Pada fase ini sekolah dibuka tetapi dengan sistem pembagian masuk berdasarkan jumlah kelas.

Fase 4  (Mulai 6 Juli 2020): Pembukaan kegiatan ekonomi seperti fase 3 dengan ditambah seperti restoran, kafe, bar, tempat gym dan lainnya. Pada fase ini kegiatan ibadah, traveling luar kota, dan outdoor diperbolehkan dengan pembatasan jumlah orang.

Fase 5 (Mulai 20 — 27 Juli 2020): Pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar.  Pada akhir Juli atau awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi.

 Apakah skema ekonomi itu segera direalisasikan di awal Juni mendatang?

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Kamis (7/5/2020), mengkonfirmasikan skema lima fase pemulihan Covid-19 itu adalah pemaparan  Ketua Umum PII Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Statusnya (inforgrafis) itu masih usulan, alternatif. Bukan resmi. Itu masih alternatif usulan dari suatu kajian seperti tahapan exit strategy yang dilakukan negara lain,"  kata Iskadar yang menyebut salah seorang peserta virtual meeting itu menyebarkannya ke media sosial, dan viral.

Tribun sendiri mendapatkan infografis itu, Kamis (7/5) pagi.

Skema pemulihan ekonomi itu beredar di pekan kelima  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek, dan pekan ketiga  dan kedua di 12 kota/kabupaten di 7 provinsi.

Ditegaskan , tahapan pemulihan ekonomi yang tersebar masih belum menjadi keputusan pemerintah. Alternatif tahapan tersebut baru kajian internal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

4. Wacana Muncul Saat Covid-19 Mewabah di 355 Daerah dan Data Tertinggi Harian Sejak 2 Maret 2020

KETENTUAN PSBB - Prosedur, apa saja yang boleh dan tidak boleh, serta ancaman hukuman pidana.

WACANA memulai kembali tahun ajaran baru di pertengahan Juli 2020 ini beredar saat Kasus COVID-19 telah ditemukan di 354 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam telekonferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (9/5), menyebutkan; 

Pemerintah menyebut ada tambahan 533 kasus positif virus corona (Covid-19) baru pada Sabtu (9/5) ini.

Tambahan lebih dari 500 kasus baru ini menjadi yang pertama sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama dan kedua Covid-19, pada 2 Maret 2020 lalu.

Penambahan 533 kasus pasien positif adalah yang paling tinggi sejak virus tersebut mulai 'resmi" diumumkan mewabah di Tanah Air, saat dua wanita warga Depok, positif COVID-19 setelah ikut acara dansa di sebuah klub malam.

Dengan tambahan 533 kasus positif baru itu, per hari ini jumlah pasien positif corona mencapai 13.645 orang.

 "Hasil positif yang kita dapatkan sampai pukul 12.00 WIB tadi, 13.645 orang (sehari sebelumnya 13.112)," kata Dr Achmad Yurianto seraya menambahkan kini  246 Ribu Orang Dalam Pemanatauan dan lebih 29 Ribu Pasien Dalam Pengawasan.

Sebelumnya, catatan penambahan kasus tertinggi terjadi pada Selasa (5/5) lalu, yakni sebanyak 484 kasus positif Covid-19 baru.

Dua hari sebelumnya, tepatnya Kamis (7/5/2020) jumlah pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah 35 orang dari 895 pada 6 Mei menjadi 930 orang.

Jumlah pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 64 menjadi 2.381 orang sedangkan jumlah kumulatif kasus infeksi virus corona di Indonesia bertambah 338 menjadi 12.776 hingga Kamis pukul 12.00 WIB menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

.

Selain itu, menurut Gugus Tugas, ada 243.455 orang dalam pemantauan (ODP) terkait penularan virus corona dan lebih 200.000 di antaranya sudah selesai menjalani pemantauan dan kondisinya sehat. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan menurut Gugus Tugas sebanyak 28.508 orang.

Yurianto mengatakan bahwa jumlah spesimen pasien yang diperiksa sejak 1 April 2020 hingga sekarang sebanyak 134.151 spesimen dari 96.717 orang. (*)

Berita Terkini