Menurut Timboel, dengan aturan demikian, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, di mana pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.
"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020," ujar Timboel.
"Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah." (*)
*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi