TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi.
Fatwa ini diterbitkan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/05) ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi.
• Isi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Soal Boleh Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Covid-19
• Data Corona 34 Provinsi di Indonesia, Kamis (14/5) Pagi, Total 15.438, Sembuh 3.287, Meninggal 1.028
• Presiden UFC Memohon Agar Mike Tyson Tidak Naik Ring Lagi: Ingat Usia Mike, Jangan Bertarung Lagi
Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Fitri.
Berikut bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi sebagaimana dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) di mui.or.id.
Fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
I. Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
II. Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.