TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi sebelumnya, wacana kenaikan iuran itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Pemerintah pusat, kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketetapan kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana kebijakan kenaikan iuran BPJS akan mulai di berlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Harusnya itu dieksekusi, tapi memang pemerintah sepertinya kurang prihatin dengan nasib masyarakat saat situasi serperti ini," tuturnya, Kamis (14/5/2020).
Andi menegaskan, bahwa dari FSPMI tetap bereaksi menolak kebijakan itu. Pihaknya juga menunggu arahan dari pusat mengenai langkah selanjutnya.
"Soalnya di daerah ini kita hanya bisa koordinasi. Setelah koordinasi, level pusat yang akan berkoordinasi dengan kami bagaimana langkaj-langkah kedepannya," terangnya.
Andi juga mengaku, prihatin dengan kondisi buruh disaat pandemi Covid-19 saat ini.
Keprihatinan yang di rasakanya lantaran tidak sedikit buruh atau karyawan menjerit di wilayah Bintan akibat dirumahkan, bahkan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
• VIRAL Wanita Nekat Masturbasi di IKEA Saat Kondisi Ramai, Videonya Ramai Jadi Gunjingan
• Dampingi Rahma, Petinggi Partai Golkar Kepri Dukung Ade Angga Jadi Wakil Wali kota Tanjungpinang
Ironisnya, pemerintah pusat malah menambah beban kepada para buruh dan masyarakat dengan tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah ditolak masyarakat.
Meskipun memang formula iuran yang digunakan saat ini berbeda dengan yang sebelumnya dibatalkan.
"Tapi tetap memberatkan buruh dan masyarakat. Kami nilai pemerintah kurang bijak dalam menghadapi situasi masyarakatnya saat ini,terkusus untuk buruh dan sangat kita sayangkan," ucapnya.
Rawan Digugat
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA.