TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Sidang pembunuhan Hakim Jamaludin di Medan terus berlanjut.
Terungkap fakta perselingkuhan antara Zuraida Hanum dan pelaku pembunuhan.
Pada Sidang pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, menghadirkan ketiga terdakwa diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).
• Viral Video Anggota TNI AL Dikeroyok 4 Orang Mabuk, Kini Mereka Ditangkap Polisi
• Profil Park Ji Hoon Aktor Korea Selatan yang Meninggal Karena Kanker Perut
• Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP, Terbongkar saat Istri Baca Pesan WhatsApp
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42) sering melakukan hubungan badan, bahkan pernah melakukannya didalam mobil di daerah Johor.
Hal itu terungkap saat Hakim Anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah di dalam mobil juga.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya melakukan hal tersebut.
• Singapura Tunda Keberangkatan Jemaah Haji, Indonesia Masih Tunggu Kabar dari Kerajaan Arab Saudi
"Iya, yang mulia, pernah," katanya.
Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.
Lalu di perkuat oleh keterangan Majelis Hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.
"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," kata Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," pengakuannya.
"Sebenarnya saya sudah malas mengungkap ini, karna sudah bablas makanya saya tanya," kata Erintuah.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang kemudian menegaskan kembali, sudah berapa kali bermain di kamar, dirinya mengatakan sudah lupa dan banyak.