SIDANG KASUS PEMBUNUHAN PNS ANAMBAS

Hadir di Sidang Kasus Pembunuhan PNS Anambas, Keterangan 4 Saksi Cocok dengan Hasil Rekonstruksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum saat memimpin sidang online kasus pembunuhan oleh terdakwa Ijah, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 4 saksi dihadirkan pada sidang perdana secara daring di Cabjari Natuna di Tarempa itu.

Para saksi menyampaikan keterangan terkait kronologis kejadian yang diketahui saat peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.

Rencananya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, pelaksanaan sidang secara daring di tengah pandemi Covid-19 ini cukup efektif. Interaksi dan tahapan persidangan tetap berjalan seperti biasa, sedangkan untuk tahapan persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi.

"Sebelum adanya Covid-19, saksi akan diberangkatkan ke Natuna untuk proses persidangan. Setelah sidang online, tahapan lanjutan bisa dilakukan di kantor Cabjari Natuna di Tarempa," ucapnya.

Pelaksanaan sidang dilakukan menggunakan teleconference. Hal itu merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan proses penegakan hukum di tengah penyebaran virus Corona ini.

Tewas di Tangan Istri Siri

Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.

KECELAKAAN DI BATAM - Kunci Pengaman Lepas, Kontainer Lepas dari Trailer saat Melaju di Jalanan

Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).

Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.

Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.

“Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.

Waspada Penyebab dan Gejala Lordosis, Kelainan Tulang Belakang hingga Melengkung Berlebihan

Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan nafas, Ijah sempat melakukan cekcok dengan korban.

Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.

Halaman
123

Berita Terkini