TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penertiban Satpol PP Kabupaten Karimun terkait pandemi Covid-19 berujung protes dari para pedagang.
Satpol PP Kabupaten Karimun mengamankan sejumlah kursi-kursi para pedagang makanan dan minuman pada Selasa (19/5/2020) malam.
Pada Rabu (20/5/2020) sore, sejumlah pedagang yang berjualan pada malam hari mendatangi Mako Satpol PP Kabupaten Karimun di Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Mereka merasa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karimun tidak berdasarkan aturan yang jelas.
Para pedagang tidak terima karena Surat Edaran Bupati terkait larangan makan di tempat hanyalah bersifat imbauan.
Kuasa Hukum para pedagang malam (berjualan di malam hari) Kabupaten Karimun, Edwar Kelvin Rambe yang mendampingi para pedagang mengatakan penertiban bertolak belakang dengan surat edaran tersebut.
"Bahwa surat edaran tidak ada menerapkan sanksi apapun. Hanya nota dinas sebagai acuan atau imbauan. Ini bukan Perda atau Perbup. Kita juga tidak sedang menerapkan PSBB dan tidak lockdown. Tapi kenapa sekarang ada tindakan?" kata pria yang akrab disapa Kelvin itu.
Selain itu, para pedagang juga merasa penertiban tebang pilih. Pasalnya ada sejumlah tempat menjual makanan dan minuman yang seakan tidak tersentuh. Padahal lokasinya tidak berjauhan dengan pedagang yang ditertibkan.
"Jadi kami dibuat gelisah dengan aturan yang tidak jelas. Masyarakat kecil harus dibebankan dalam penanganan Covid-19. Sedangkan dua restora cepat saji terkenal itu tidak. Padahal di sana masih berjualan dan orang bisa makan di tempat," ujar Kelvin.
Kelvin juga menyayangkan penertiban dilakukan beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri. Menurutnya, para pedagang sedang mencari uang untuk berlebaran.
• Penyaluran BST Buat Pusing Lurah Tanjung Uncang Batam, Satu Keluarga Diduga Dapat 2 Bantuan
• Menko PMK Muhadjir Effendy Datang ke Batam, Tinjau RS Khusus Infeksi Covid-19 di Pulau Galang
"Yang mereka (Satpol PP) lakukan tindakan yang bukan persuasif lagi. Sejatinya imbauan penutupan bukan pemaksaan. Menurut pandangan saya. Surat edaran dan rapat Gugus Tugas itu tidak dapat jadi acuan penindakan. Kecuali Perda atau Perbup yang memang hirarki dari perundang-undanganan," paparnya.
Kepada para pedagang, Satpol PP Kabupaten Karimun menyampaikan akan mengembalikan kursi-kursi para pedagang pada tanggal 27 Mei 2020.
Selanjutnya para pedagang berencana melayangkan gugatan atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karimun.
"Tanggal 27 itu kan lama. Rencananya kami akan mengajukan gugatan. Tunggu aja di pengadilan," sebutnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)