TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, Edi Safrani menegaskan, fatwa MUI tentang salat berjamaah di masa pandemi Covid-19 tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Dalam fatwa MUI itu menyebutkan, bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan salat lima waktu kegiatan keagamaan secara berjemaah lainnya, termasuk salat Idul Fitri dengan dilakukan di lapangan terbuka.
Menurutnya, fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih sebagai zona merah atau belum terkendali.
MUI Kepri mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang ketentuan bagi daerah yang masih belum terkendali.
Seperti diketahui, sejumlah kabupaten kota di Provinsi Kepri seperti Kota Batam dan Tanjungpinang mendapat predikat zona merah Covid-19.
Sementara Kabupaten Bintan, Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat predikat zona hijau. Kemudian Kabupaten Karimun masuk dalam kategori zona kuning virus Corona.
"Sehingga, jangan dibenturkan MUI dengan Pemerintah Daerah. Bahwa MUI Kepri tetap mengacu ada pengecualian untuk kabupaten dan kota dengan zona merah sesuai status wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Perwakilan MUI Tanjungpinang, Fauzi mengatakan, pihaknya tetap mendukung surat edaran Pemko Tanjungpinang untuk meniadakan sementara salat berjamaah di masjid karena melihat Tanjungpinang masih berstatus zona merah.
Ia mengharapkan, Pemko Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.
“Jadi, jangan sampai terkesan kami hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus Corona,” sebutnya.
• Belajar di Rumah Diperpanjang, Kadisdik Bintan Sebut Kemungkinan Masuk Sekolah Normal Pada Juli 2020
• Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis Yatim Piatu saat Shalat, Ternyata Mantan Tetangga Ada Dibaliknya
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan, bahwa pelaksanaan sholat Id tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan salat Id. Hal tersebut, karena status wilayah Kota Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan masih berada di zona merah.
Sehingga pemko tidak mengeluarkan kebijakan pelonggaran pelaksanaan di rumah ibadah maupun keramaian.
“Tanjungpinang masih zona merah. Sehingga pihaknya belum berani untuk memberlakukan sholat jamaah di Masjid, baik sholat tarawih, salat 5 waktu maupun sholat Idul Fitri. Jadi, tetap beribadah di rumah sesuai edaran, baik dari pemko, gubernur maupun Menteri Agama,” ujarnya.
Disinggung, soal adanya masjid yang telah melaksanakan ibadah, Teguh mengatakan akan melakukan pendekaran lebih lanjut. Sehingga masyarakat dapat mengikuti surat edaran.
Menurutnya, dasar kebijakan yang dikeluarkan itu berpegang pada surat edaran menteri agama, edaran gubernur dan tausiyah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimana terdapat pengecualian pelaksanaan ibadah salat berjamaah diperbolehkan untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.
"Kalau ada yang tetap salat berjamaah, kami berikan pemahaman dan dianjurkan untuk tetap di rumah. Tolonglah dimengerti. MUI kan memperbolehkan yang daerah zona hijau. Kita ini zona merah,” ucapnya.
Panduan Salat Idul Fitri di Rumah
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, Bambang Maryono memberi panduan singkat tata cara salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 memaksa umat Islam untuk beribadah di rumah.
Tidak hanya ibadah salat wajib, pelaksanaan salat berjemaah seperti salat Tarawih di masjid saat bulan Ramadan, terpaksa ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Selain salat Tarawih, beberapa daerah di Provinsi Kepri sudah mengumumkan untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid.
Umat Muslim tidak perlu gelisah. Ibadah salat Idul Fitri masih bisa dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.
Ulama Mazhab yang empat berbeda pendapat tentang hukum salat 'Idul Fitri
- Dalam kitab Al bajuri juz awwal oleh Al paqir ila Rohmati Robbih Ibrahim Al bajuri zawittaqsiri
- Dalam kitab Al- Iqnak oleh al-paqir ila Rohmati Robbih Al -Qorib Al-Mujib Muhammad Sarbini
- Dalam Kitab 'ianatut Thalibin juz awwal oleh Al
- paqir ila Rohmati Robbih Abu Bakar Ibnu Al
Marhum Muhammad sato.
Dari tiga kitab rujukan itu dapat dilihat
1.Hukum solat 'idul Fitri.
صلاة العيد ين أى الفطر والاضحى سنة مو كدة وتشرع جما عة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وحنثى وامراة لا جميلة ولاذات هيئة أما لعجوز فتحضر العيد فى ثياب بيتها بلا طيب
Artinya : solat idul Fitri hukumnya adalah Sunnah muakad dan di sari'atkan pelaksanaanya secara berjamaah, dan solat idul Fitri di sunahkan juga bagi munparid (solat sendiri) dan Musapir ( orang dalam perjalanan) dan orang Hurrin ( orang merdeka) dan abdin ( hamba sahaya) dan Hunsa( banci ) dan imroatin (para wanita)
Tapi tidak di sunahkan solat idul Fitri berjamaah bagi wanita Jamilatin ( yang cantik rupawan) dan juga wanita zaata Haiatin ( wanita jelek ahlaqnya) karena lidap'il fitan ( menolak pitnah ) adapun bagi Al - 'ajuz ( nenek nenek di anjurkan hadir pada solat I'dul Fitri dengan berpakain biasa yang dia pakai, dan tidak memakai wewangian atau ( tiibin )
سنة مؤكدة أى لفعله صلى الله عليه و سلم وكذا لك عند الامام مالك فهي سنةعنده ايضا وقال أبو حنيفة وهي واجبة عين وقال الامام أحمد واجبة كفاية
وأما قول الامام الشافعى من وجبت عليه الجمعة وجب عليه العيد فمحمول على التأكيد وفعلها بالمسجد افضل لشرفه الا
لعذر كضيقه فيكره
Hukum solat 'idul Fitri menurut imam as- sapi'i dan imam Malik adalah sunah muakad. Menurut imam Abu hanipah Wajib 'ain dan menurut imam Ahmad bin Hambal wajib kipayah. Adapun ada perkataan imam sapi'i bahwa org yg wajib jumat maka wajib juga dia solat 'idul Fitri maka itu hanya untuk menunjukkan makna pentingnya solat idul Fitri.
ويسن أن يذهب للصلاة فى طريق طويل ما شيأ بسكينة
ويسن أن يكون ذللك التكبير فى الطرق والمسا حد و المنازل واللاسواق وغيرها ما شيأ وركبا وقا عدا ومضطجعا فى جميع اللأ حوال إلا فى نحو بيت الخلاء
Artinya: di sunahkan pergi solat 'idul Fitri dengan berjalan kaki dengan tenang atau santai TDK tergesa gesa dan di sunahkan sambil berjalan kaki terus mengumandangkan takbir dan di sunahkan takbir di kumandangkan di semua jalan jalan protokol maupun jalan sempit dan di rumah rumah dan di pasar pasar dan di masjid baik maasiyan( jalan kaki ) atau warokiban( naik kenderaan) dan waqo'idan ( duduk ) dan wamud thoji'an ( tidur miring )dan di sunahkan takbir dalam setiap keadaan ( Pi jami'il ahwal ) kecuali di WC atau ( Baitul kholaai)
قوله مؤكدة اي لمواظبته عليها فيكره تركها
Artinya :makruh hukumnya meninggalkan solat 'idul Fitri Krn Rasululloh TDK pernah meninggalkannya
قوله وتشرع جماعة ولمنفرد فلا تشترط لها الجماعة كما هو ظاهر ولا تسن الخطبة للمنفرد وتسن ايضا للصبي المميز فيطلب من وليه أمره ليفعلها فيثب عليها
Artinya : di sunahkan berjamaah dalam solat 'idul Fitri tapi bagi orang yang salat munparid (sendiri ) maka tidak di sarankan harus pakai khutbah ( Al khutbah) di sunahkan bagi anak anak yang sudah mumayyiz untuk di ajak kelapangan solat bersama dalam rangka si'ar dan apabila anak anak melaksanakan salat maka pahala solatnya di berikan kepada kedua orang tuanya
ووقث صلاة العيد ما بين طلوع الشمس وزوالها وهي ركعتان يحرم بهما بنية عيد الفطر او الأضحى ويأتى بدعاء الافتتاح ويكبر فى الركعة الاولى سبعا سوى تكبيرة الاحرام ثم يتعوذ ويقرأ الفاتحة ثم يقرأ بعدها سورة ق جهرا
Artinya : adapun waktu solat 'idul Fitri adalah ketika terbitnya matahari ( maa baina tulu 'issamsi ) sampai matahari condong ( wazawaliha). Kemudian seseorang berniyat melaksanakan salat dan bertakbir ( Wayukabbiro ) dengan niat salat 'idul Fitri dan setelah takbir di sunahkan membaca doa iftitah.
Setelah iftitah, terus sunah membaca takbir sebanyak tujuh kali ( sab'a marroh ) selain takbirotul ihrom ( Siwa takbirotul ihrom ) setelah takbir tujuh kali di lanjutkan dengan Sunnah membaca Surah Qop sebanyak 45 ayat. Kalau tidak hapal sunah membaca surah Al a'la atau Sabbihis sebanyak 19 ayat kalau gak hapal juga Sunnah membaca surah Al - Kafirun sebanyak 6 ayat.
ويكبر فى الركعة الثانية خمسا سوى تكبيرة القيام ثم يتعوذ ثم يقرأ الفاتحة وسورة اقتربت جهرا فإن لم يقرأها فهل اتاك زاد القليوبي على الرملى وبن حجر وغيرهما فسورة الاخلاص وتبعه المحشى
Artinya : kemudian berdiri pada Rokaat kedua maka bertakbir kembali dengan lima kali takbir( khomsa marroh) selain takbir qiyam ( atau takbir bangun dari sujud) kemudian membaca ta'awuz lalu membaca Al - paatihah lalu di sunnahkan baca Surah Iqtarobat atau surah Al- Qomar sebanyak 55 ayat atau kalau gak hapal Sunnah baca Surah Hal ataka ( Al ghasiyah ) sebanyak 26 ayat atau kalau tak hafal juga Sunnah membaca Surah Al - ikhlas.
ويخطب ندبا بعد هما أى الركعتين خطبتين يكبر فى ابتداء الاولى تسعا ولاء ويكبر فى ابتداء الثانية سبعا ولاء ولو فصل بينهما بتحميد وتهليل وثناء كان حسنا والتاكبير على قسمين مرسل وهو ما لا يكون عقب صلاة مقيد وهو ما يكون عقبها
Artinya : setelah selesai solat maka di sunnahkan khutbah dan Khotib atau org berkhutbah Sunnah membaca takbir sebanyak sembilan kali dan Sunnah pada permulaan khutbah kedua dengan takbir sebanyak tujuh kali atau ( sab'a marroh ) dengan terus terusan sambung menyambung.
Kalau saja si Khotib antara kedua khutbah membaca tahmid, tahlil, dan puji pujian kepada Allah maka itu lebih lebih baik atau lebih apdol.
Takbir terbagi dua. Pertama takbir Mursal yaitu takbir ( maa la yakunu 'aqibas salat ) yaitu takbir yang dibaca tidak gaya pada salat saja. Kedua takbir Muqoyyad, yaitu takbir yang dibaca setelah salat ( ai bikaunihi 'aqibas shalat).
Sunnah berbuka sebelum melaksanakan salat Kata imam As- saapi'i
وان يأكل قبلها فى عيد الفطر ولو والاولى أن يأكل تمرا وان يكون وترا وأن يمسك فى عيد الأضحى حتى يصلى للاتباء فيهما وليتميز يوم عيد الفطر ويوم عيد الاضحى
Artinya : di sunnahkan berbuka terlebih dahulu sebelum berangkat ke tempat solat baik salat di lapangan atau di masjid atau di rumah Sunnah makan dulu terserah apa aja ketupat lebih baik karena adat kita makan ketupat..
Setelah makan sikit, baru berangkat salat 'idul Fitri. Tapi kalau solat 'idul adha sebaiknya puasa gak boleh makan dulu setelah salat baru makan.
Bagaimana kalau dalam keluarga tak pandai khutbah?
Caranya gampang, salat masing masing aja. Ini kata imam saapi'i
فلا تشترط لها الجماعة ولا تسن الخطبة للمنفرد
Tidak disaratkan salat 'idul Fitri itu harus pakai khutbah. Kalau bisa lebih baik, tapi kalau gak bisa dari pada meranyah tak karuhan kemana-mana sampai sampai, lebih baik solat sendiri-sendiri aja dengan niat,
كأن يقول نويت أصلي ركعتين سنة عيد الفطر الله اكبر
او يقول أصلي سنة لعيد الفطر ركعتين لله تعالى الله اكبر
Artinya : Saya niyat salat dua Rokaat 'idul Fitri karna Allah ta'ala. Boleh juga niyat, saya salat Sunnah 'idul Fitri dua Rokaat karna Allah ta'ala.
"Inilah tata cara singkat untuk solat 'idul Fitri yang saya ambil dari tiga kitab rujukan di atas. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat buat kita semua. Amin ya Robbal alamin," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)