TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jajaran Polsek Sagulung akan melakukan patroli pada malam takbiran tahun 2020, Sabtu (23/5/2020) malam.
Waktunya tinggal menghitung jam. Kapolsek Sagulung mengimbau warga agar tetap di rumah.
"Malam ini kita akan gelar patroli, gabungan. Kita imbau masyarakat agar tetap berada di rumah," kata Kapolsek Sagulung Iptu Yusriady Yususf, Sabtu.
Yusuf mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah, menikmati malam takbiran bersama keluarga.
"Kita mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah, berkumpul bersama keluarga menikmati malam takbiran," kata Yusuf.
Dia mengatakan saat ini wabah corona masih terus meningkat di Kota Batam.
"Jadi jangan sampai kita menjadi korban. Mari jaga kesehatan, sanyangi keluarga dirumah,"kata Yusuf.
• H-1 Lebaran, Corona di Batam Bertambah 4 Orang, Total 90 Kasus Covid-19 hingga Sabtu (23/5)
• H-1 Lebaran, Warga Padati Pasar Tiban Center Batam, Tak Jaga Jarak dan Pakai Masker
Dia juga mengingatkan apabila masih ada warga yang tetap berkumpul, maka jajaran Polsek Sagulung akan membubarkan secara paksa.
"Mari kita sama-sama berjuang agar wabah vius Corona ini cepat berlalu dari kota Batam," kata Yusuf.
Pemko Batam Tiadakan Takbir Keliling
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam dan organisasi keagamaan (pengurus masjid dan sebagainya) di Kota Batam menyepakati beberapa hal dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Diantaranya tidak ada pawai takbir dan Salat Idul Fitri ataupun Hari Raya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan rapat hari ini menyikapi surat dari MUI Provinsi Kepri dan surat edaran dari Plt Gubernur di Batam termasuk zona merah. Ada 2 kota, di Kepri termasuk zona merah, diantaranya Tanjungpinang dan Batam.
"Karimun zona kuning yang lainnya semua hijau. Nah yang zona hijau tentu bisa melangsungkan ibadah sesuai dengan ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Zulkarnain, Jumat (15/5/2020) usai rapat di Dataran Engku Puteri Batam Center.
Sementara untuk wilayah zona merah, beribadah dilaksanakan di rumah dan meniadakan takbir keliling. Hai ini dilandaskan sesuai surat edaran Wali Kota Batam, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang beribadah dimasa pandemi Covid-19 dan juga Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 bagaimana beribadah di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri.
"Kita tetapkan karena sudah sepakat seluruh forkopinda dan ormas Islam," katanya.
• DAFTAR 12 Kantor Pos di Batam Layani Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Berikut Jadwalnya