TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kasus dugaan tindak perundungan atau bullying terhadap seorang remaja perempuan masih ditangani penyidik Polres Karimun.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun telah menetapkan tiga orang dari kasus bullying di Karimun ini.
Ketiganya merupakan anak di bawah umur CRUP (18), MSA (18) dan JNS (17).
Ketiga pelaku tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini dilakukan setelah adanya jaminan dari orang tua mereka.
"Iya, dijamin orang tua dan diketahui oleh aparat pemerintah setempat," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Kasus ini ditangani aparat kepolisian setelah video aksi perundungan yang dilakukan para pelaku viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah lapangan jalan H Arab, RT 02 RW 02, Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/5/2020) sore.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Junto Pasal 76 C, Undang-undang Perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana.
Selain tiga pelaku, seorang saksi selaku perekam video berinisial Zr (13) turut dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa ini berawal ketika seorang pelaku, CRUP menghubungi korban melalui pesan apliksi sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Ia menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban di jalan H Arab.
• Tanggapan Psikolog Soal Rencana New Normal di Batam, Jangan Takut Berlebihan, Terapkan PHBS
• Sensus Penduduk Online di Anambas Tinggal 2 Hari Lagi, BPS Sebut Terkendala Jaringan Internet
Setelah bertemu, atau sekira pukul 16.10 WIB, seorang pelaku mendorong badan korban.
Kemudian pelaku, JNS menendang bagian rusuk korban serta memukul kepala korban.
Tak sampai disitu saja, seorang pelaku lain, MSA, memukul bagian pipi sebelah kiri korban.
Setelah merekam peristiwa tersebut, saksi Zr mengunggahnya sebagai status di aplikasi WhatsApp.
Herie menyampaikan pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan melaksanakan gelar perkara.
"Adapun rekomendasi peserta gelar perkara penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUH Pidana," sebut Herie.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan kordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan & Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang.
Viral di Media Sosial
Sebuah video aksi bullying atau perundungan viral di Karimun.
Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, seorang remaja perempuan berhijab coklat, berbaju merah dan memegang sebuah telepon seluler tampak mendapatkan tindakan kekerasan.
Berawal dari korban yang berhadapan dengan seorang perempuan berambut pirang, baju warna-warni dan bercelana hitam.
• Cerita Lengkap Pencuri yang Ambil HP Milik Pasien Positif Covid-19, Akhirnya Isolasi Mandiri
Perempuan itu terdengar berteriak kepada korban yang terlihat cemas.
"Yang mana tes nyali kak? Aku tak ada tes nyali. Aku berani sumpah, bulan puase ni kak," kata korban kepada perempuan itu.
Di belakang perempuan berbaju belang-belang berdiri seorang perempuan berambut pirang.
Perempuan itu memakai baju putih dengan lengan panjang warna dongker
Saat korban berbicara dengan orang di depannya, perempuan berbaju putih terlihat memperhatikan sambil merokok.
• Filipina Tak Membuka Sekolah sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan
Pada detik keenam, perempuan berbaju putih mulai melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Ia menyerang korban dengan cara menendang.
"Tendang aja lah langsung dek. Engko jangan banyak bacot ba*i," katanya sambil menendang korban.
Aksi kekerasan dan umpatan terhadap korban terus berlanjut hingga akhir video.
Pelaku berkali-kali menendang dan memukul korban sembari mengucapkan kata-kata kotor
Bahkan pelaku tidak berhenti meskipun korban menangis sambil mengucapkan kata-kata pembelaan.
• Anies Baswedan Dengar Kabar soal Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni: Itu Imajinasi
Video ini banyak dibagikan oleh warga di media sosial, baik di facebook ataupun whatsapp.
Menurut postingan di video, diduga aksi perundungan tersebut terjadi di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Video ini pun mendapat banyak tanggapan di media sosial.
Umumnya warga net mengecam tindakan yang ada di dalam video tersebut.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)