TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sebelumnya berencana membuka kembali sektor usaha dan rumah ibadah di Kota Batam pada 15 Juni 2020 mendatang. Itu dalam upaya menerapkan kebijakan "new normal" menghadapi Covid-19.
Wali Kota Batam, beserta para tokoh lintas agama dan pelaku usaha se-Kota Batam juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan spirit bersama dalam menjalankan aktivitas masyarakat seperti biasa di tengah Covid-19. Yakni dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, pada Rabu (27/5/2020)..
Usai acara, di hari yang sama, beberapa anggota DPRD Fraksi PKS menghadiri acara silaturahim dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Batam, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam yang bertempat di Rumah Makan Anjung Asam Pedas Malaka.
Acara silaturahim ini turut dihadiri oleh Ketua MUI Kota Batam, K.H. Usman, Forum Silaturahmi Pengurus Masjid Se-Kota Batam, Forum Masyarakat Tanpa Riba, Mubaligh, Ikatan Warga Sumatera Utara Kepri, dan perwakilan Forum Oke Oce Kepri, Drs Ilyas Karta.
Di dalam acara ini, beberapa pihak menyampaikan respon atas putusan Pemerintah Kota Batam yang mencanangkan kebijakan "new normal" dalam menghadapi Covid-19 di Kota Batam.
"Berkaitan tentang (poin enam) draf surat pernyataan tersebut, melalui ibu Sitti Nurlaillah dengan lantang kami Fraksi PKS sudah menyuarakan kepada pihak Walikota, meminta mereview ulang surat tersebut, dan Alhamdulillah, Walikota sudah berjanji membaca ulang dan mereview surat yang beredar," ujar Rohaizat, Kamis (28/5/2020).
Rohaizat menilai, semua pihak pasti menyambut baik apabila agenda "new normal" yang direncanakan Pemerintah Kota Batam ini dilaksanakan dan aktivitas masyarakat berjalan seperti sedia kala.
Namun menurutnya, pekerjaan Pemerintah Kota beserta stakeholder tentunya pasti jauh lebih berat setelah tanggal 15 Juni 2020 nantinya. Sebab saat ini, grafik perkembangan Covid-19 tengah meningkat.
Di sisi lain, Ketua MUI Kota Batam K.H. Usman, menyampaikan di dalam rapat, bahwa tanggal 15 Juni 2020 adalah momentum bagi umat Islam untuk menunjukkan kepatuhan dan konsistensi dalam memberantas Covid-19 di lingkungan rumah ibadah.
"Ini adalah momentum kita untuk terus konsisten dan membuktikan bahwa umat Islam adalah umat yang patuh, bahwa kita bukan penyebar Covid-19. Maka teruslah menjaga diri sendiri dan keluarga," ujar Usman.
Terkait Fatwa yang menganjurkan umat muslim beribadah di rumah, Usman menyatakan bahwa fatwa ini masih berlaku. Namun MUI tidak lagi melarang apabila akan diadakan salat berjamaah di masjid, asalkan tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan.
"Jika nanti Batam menerapkan New Normal, kami akan menggelar rapat kembali, melihat perkembangan kondisi Covid-19, dan baru akan kami sampaikan Fatwa terbaru," tambah Usman.
DPRD dan Walikota Tak Sepakat
Sementara itu, menghadapi persiapan pelaksanaan new normal di Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat regulasi salah satunya dengan Perwako.
Di mana Perwako tersebut sebagai landasan dalam penerapan New Normal di Batam.