e. Tanggal 13 Juli 2020 kembali masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.
2. Kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan wajib kembali masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni 2020 menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran/penilaian akhir semester genap serta tugas lainnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19;
3. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada Kepala Sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai pelopor agar menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada saat beraktifitas di luar rumah/lingkungan masyarakat;
4. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Walikota Batam nomor: 322/419.1/ DISDIK/III/2020 dan nomor: 18/419.1/DISDIK/IV/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Batam dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, Paud, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PJBM Negri/ Swasta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun Ajaran Baru Dibuka 13 Juli, Kemendikbud: Tidak Harus Tatap Muka