NEW NORMAL DI BATAM

Ini Aturan Kelonggaran Pembukaan Mall di Batam saat Pandemi, Wajib Semprot Disinfektan 2 Hari Sekali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan pusat perbelanjaan di Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (31/5/2020). Pemko Batam mengeluarkan sejumlah aturan kepada manajemen mall menjelang kelonggaran pembukaan mall dan pusat keramaian di Kota Batam saat pandemi Covid-19.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Manajemen mall diminta patuh untuk menyemprot cairan disinfektan setiap dua hari sekali.

Ini disampaikan Kepala bidang pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Zulkarnain saat melakukan penyuluhan kepada pegawai DC Mall.

Penyuluhan dilakukan untuk mematangkan rencana kelonggaran pembukaan mall di Kota Batam yang dijadwalkan mulai berlaku 15 Juni 2020 mendatang.

Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kasus Covid-19 baru di Kota Batam.

"Mereka harus tetap mengikuti protokol Kesehatan di mall yang dikeluarkan oleh Disperindag," ujar Zulkarnain kepada TribunBatam.id, Minggu (31/5/2020).

Zulkarnain juga memaparkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan. Pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.

Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung diatas 37,5 derajat selsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kelima di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.

Keenam, kawasan wajib masker, ketujuh, tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Kedelapan jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.

Rapid Test Massal Hari Ketiga di Surabaya, BIN Temukan 153 Warga Reaktif

Diduga Tertimpa Reruntuhan Batu, Seoarang Pekerja Pemecah Batu Granit di Bintan Tewas

Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020. Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut,

Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.

Kedua, kepada seluruh pelaku industri, perkantoran, hotel, mall, pertokoan, pasar, rumah makan atau restoran, jasa pariwisata maupun badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan serta komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan.

Ketiga, protokol kesehatan sebagaimana pada poin 2 diatas, meliputi kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Antara lain mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, olahraga secara teratur, memakan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Keempat kepada setiap pusat kegiatan diatas, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI atau Polri.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada petugas guna memastikan seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkini